ADS

ads

,

Iklan

Kantah Cilegon Dukung Replikasi Sistem Peta Pajak dan Pertanahan

23 Sep 2026, 07:11 WIB Last Updated 2026-09-23T00:11:06Z

Tangerang Selatan, 21 September 2026 — Upaya mengintegrasikan data pertanahan dengan data perpajakan terus didorong melalui kerja sama antardaerah. 


Kantor Pertanahan Kota Cilegon menjadi salah satu pihak yang turut berpartisipasi dalam penandatanganan Kesepakatan Bersama Antar Daerah dan Perjanjian Kerja Sama terkait replikasi serta pemanfaatan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan.


Penandatanganan berlangsung di Aula Blandongan, Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan. Kerja sama tersebut salah satunya diarahkan untuk mendukung integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), sekaligus memperkuat validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).


Keterlibatan Kantor Pertanahan Kota Cilegon menjadi bagian dari upaya membangun kolaborasi antara pemerintah daerah dengan instansi terkait dalam pengelolaan informasi pertanahan dan perpajakan.


Integrasi sistem diharapkan dapat menghasilkan pengelolaan data yang lebih akurat dan terpadu. Data tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon Goyandi Dwi Ammar, S.T., M.Tr.A.P., menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi dan daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan data.


“Integrasi data pertanahan dan perpajakan merupakan langkah penting untuk membangun tata kelola data yang lebih akurat, terintegrasi, dan dapat memberikan manfaat dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat,” kata Goyandi.


Menurutnya, sinergi antarlembaga perlu terus diperkuat agar pemanfaatan data dapat dilakukan secara optimal.


Kerja sama ini diharapkan menjadi salah satu langkah dalam mengoptimalkan sistem informasi pertanahan dan perpajakan sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, serta berbasis data.

Iklan