CILEGON,Comunitynews– Sejumlah pekerja yang terlibat dalam pembangunan sebuah ruko di wilayah Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, mengeluhkan upah kerja mereka yang hingga kini belum dibayarkan.
Keluhan tersebut disampaikan kepada awak media pada Senin (14/9/2026) melalui pesan WhatsApp.
Para pekerja meminta identitas mereka dirahasiakan karena khawatir akan mendapat tekanan maupun kehilangan pekerjaan.
Menurut keterangan yang diterima media, keterlambatan pembayaran upah diduga berkaitan dengan pihak mandor yang diketahui berinisial IN.
Para pekerja mengaku telah menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan, namun hak mereka hingga saat ini belum diterima.
“Kami sudah bekerja dan menyelesaikan tugas kami. Namun sampai sekarang upah belum dibayarkan. Kami hanya berharap hak kami segera diberikan,” ujar salah seorang pekerja yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Informasi yang di himpun menyebutkan bahwa bangunan yang sedang di kerjakan tersebut merupakan ruko yang nantinya akan digunakan sebagai tempat usaha yang menyediakan berbagai kebutuhan rumah tangga dan barang elektronik.
Diduga Mandor Berinisial AB (in) Pembangunan ruko yang di peruntukan Era blue yg berlokasi di Link Acing RW 05 kelurahan Panggung Rawi kecamatan Jombang kota Cilegon.
Di ketahui Kalau IN sebagai penyedia tenaga kerja.Kontraktor Pembangunan ialah PT. DALINDO EKA PERSADA
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan pekerja. Mereka berharap pihak yang bertanggung jawab segera memberikan kepastian terkait pembayaran upah yang menjadi hak mereka.
Bahkan gaji harian utk kenek yg tadinya 120.000/hari menjadi 100.000/ hari,Untuk basic upah tukang yang harus nya 150.000/hari menjadi 140.000/hari.
jika Kerja lembur di kasih makan, tetapi ujungnya dipotong,jadi sangat merugikan tenaga yang bekerja siang malam, tetapi pembayaran belum Beres, Padahal Toko Nanti nya akan go opening Tgl 19.09.2026
Selanjutnya Bgm nasib yg kerja??
Pengamat ketenaga kerjaan menilai bahwa pembayaran upah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja maupun pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek.
Keterlambatan pembayaran tanpa alasan yang jelas dapat berdampak pada kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Sementara itu, hingga berita ini di terbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada mandor berinisial IN guna memperoleh klarifikasi terkait keluhan para pekerja tersebut.
Apabila yang bersangkutan memberikan tanggapan, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak dasar pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaannya.
Para pekerja berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara baik sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang lebih luas di kemudian hari.


