CILEGON,Comunitynews– Polemik status lahan SDN Sukmajaya 1 yang berlokasi di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Berminggu-minggu berlalu, belum terlihat adanya penjelasan resmi maupun langkah konkret dari Pemerintah Kota Cilegon terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Hingga Senin (21/09/2026), publik masih menunggu klarifikasi dari Pemerintah Kota Cilegon, Wali Kota Cilegon, maupun Ketua DPRD Kota Cilegon mengenai status dan penyelesaian lahan yang digunakan sebagai fasilitas pendidikan tersebut.
Lambannya respons dari pihak-pihak terkait mendapat sorotan keras dari Koalisi Aksi Rakyat Banten (KOAR Banten). Pimpinan Umum KOAR Banten,R. Gunawan, menilai diamnya para pemangku kebijakan justru berpotensi menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat serta memperpanjang ke tidak pastian terhadap keberlangsungan aset pendidikan yang seharusnya mendapat perlindungan dan perhatian serius dari pemerintah.
"Kami mempertanyakan mengapa hingga saat ini belum ada penjelasan terbuka kepada masyarakat. Persoalan yang menyangkut lahan sekolah tidak bisa dianggap sepele. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian dan transparansi agar tidak menimbulkan keresahan publik," tegas R. Gunawan.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perkembangan dan langkah yang telah dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Keterbukaan informasi dinilai menjadi bagian penting dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
KOAR Banten juga menilai bahwa berlarut-larutnya persoalan tanpa penjelasan resmi dapat menimbulkan kesan lemahnya penanganan terhadap permasalahan yang menyangkut kepentingan publik, khususnya sektor pendidikan.
Atas dasar itu, KOAR Banten mendesak Gubernur Banten Andra Soni untuk turun tangan membantu mendorong penyelesaian polemik lahan SDN Sukmajaya 1 serta berbagai persoalan lain yang hingga kini di nilai belum memperoleh kepastian penyelesaian di Kota Cilegon.
"Kami meminta Gubernur Banten memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini. Kehadiran Pemerintah Provinsi Banten sangat dibutuhkan untuk memastikan adanya langkah nyata dan percepatan penyelesaian sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum serta kepastian pelayanan pendidikan," ujar R. Gunawan.
Selain persoalan lahan SDN Sukmajaya 1, KOAR Banten juga menyoroti sejumlah persoalan lain di Kota Cilegon yang menurut mereka memerlukan pengawasan dan perhatian serius dari pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi.
KOAR Banten berharap seluruh pihak terkait tidak saling menunggu dan segera mengambil langkah konkret demi memberikan kepastian kepada masyarakat. Terlebih, persoalan yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan menyangkut kepentingan generasi penerus yang tidak boleh menjadi korban akibat lambannya penyelesaian masalah administrasi maupun aset.
Hingga berita ini di terbitkan, Pemerintah Kota Cilegon, Wali Kota Cilegon, maupun Ketua DPRD Kota Cilegon belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait polemik lahan SDN Sukmajaya 1.
Awak Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


