CILEGON,Comunitynews– Pekerjaan pembangunan Ruang Terbuka Publik (RTP) Tematik Kecamatan Cilegon yang berlokasi di Kelurahan Bagendung, Kota Cilegon, menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai kontrak yang cukup besar, yakni Rp3.935.000.000 atau hampir menyentuh angka Rp4 miliar.
Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek di lokasi, pekerjaan tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cilegon dengan rincian sebagai berikut:
- Nomor Kontrak: 000.3.3/278/SP-64245253/DPRKP/2026
- Tanggal Kontrak: 27 Agustus 2026
- Kegiatan: Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
- Pekerjaan: Pembangunan RTP Tematik Kecamatan Cilegon (Pekerjaan Hardscape)
- Sumber Dana: APBD Kota Cilegon
- Tahun Anggaran: 2026
- Waktu Pelaksanaan: 90 Hari Kalender
- Nilai Kontrak: Rp3.935.000.000
- Konsultan Perencanaan: PT Lintas Generasi Teknik
- Pelaksana: CV Banten Jaya Perkasa
Namun demikian, pelaksanaan proyek tersebut mulai menuai perhatian setelah awak media melakukan pemantauan langsung ke lokasi pekerjaan pada Selasa (22/09/2026).
Di lapangan, awak media mendapati aktivitas pekerjaan masih berlangsung dengan jumlah pekerja yang relatif terbatas. Saat dikonfirmasi, kepala tukang yang berada di lokasi menyampaikan bahwa pada hari tersebut terdapat sekitar enam orang pekerja yang sedang melaksanakan pekerjaan.
"Ada enam pekerja. Biasanya pelaksana, pengawas, dan konsultan ke sini, tapi hari ini belum bisa merapat," ungkap kepala tukang kepada awak media.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait intensitas pengawasan proyek, mengingat nilai anggaran yang digelontorkan pemerintah terbilang cukup besar dan pekerjaan masih berada dalam masa pelaksanaan.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Cilegon melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan maupun penjelasan resmi.
Menyikapi hal tersebut, awak media meminta Dinas Perkim Kota Cilegon, inspektorat, serta Pemerintah Kota Cilegon untuk melakukan monitoring dan pengawasan secara maksimal terhadap pekerjaan RTP Bagendung. Pengawasan tersebut dinilai penting guna memastikan bahwa seluruh tahapan pekerjaan, mulai dari penggunaan material, volume pekerjaan, hingga spesifikasi teknis yang diterapkan di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga berharap adanya keterbukaan informasi dari pihak terkait agar pelaksanaan proyek yang menggunakan uang rakyat tersebut dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan menghasilkan kualitas pembangunan yang sesuai dengan perencanaan.
Hingga berita ini di terbitkan, pihak Dinas Perkim Kota Cilegon, pelaksana proyek, maupun konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi terkait progres pekerjaan serta kesesuaian spesifikasi teknis yang diterapkan di lapangan.


