ADS

ads

,

Iklan

Dugaan Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Link Weri, Kebonsari, Jadi Sorotan

20 Sep 2026, 15:59 WIB Last Updated 2026-09-20T09:02:06Z


 

CILEGON,Comunitynews– Dugaan maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Link Weri, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, sejumlah warung diduga masih secara bebas memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi yang seharusnya menjadi bukti pelunasan cukai kepada negara.



Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai di wilayah Kota Cilegon. Pasalnya, rokok merupakan salah satu barang kena cukai yang peredarannya diatur secara ketat oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.



Menurut hasil pemantauan, produk rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai tersebut masih dipajang dan diperjualbelikan secara terbuka. Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mengakibatkan kerugian terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.



Diduga Melanggar UU Cukai



Peredaran dan penjualan rokok tanpa pita cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dalam Pasal 54, disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta dikenakan denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.



Selain itu, Pasal 56 UU Cukai juga mengatur bahwa setiap orang yang menyimpan, memiliki, menjual, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana cukai dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.



Di sisi lain, praktik peredaran rokok ilegal juga dinilai bertentangan dengan semangat Pasal 23 UUD 1945, yang menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor cukai dapat berdampak pada pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.


APH dan Bea Cukai Diminta Segera Bertindak



Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan terhadap warung-warung yang diduga menjual rokok ilegal di wilayah Link Weri, Kelurahan Kebonsari.



Warga menilai penegakan hukum tidak hanya menyasar pedagang eceran, tetapi juga harus menelusuri rantai distribusi hingga pemasok dan pihak yang diduga menjadi sumber peredaran rokok ilegal tersebut.



"Jika memang ditemukan adanya rokok tanpa pita cukai yang dijual bebas, maka perlu dilakukan penelusuran secara menyeluruh agar jaringan distribusinya dapat diungkap dan dihentikan," ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Berpotensi Merugikan Negara


Peredaran rokok ilegal selama ini menjadi perhatian pemerintah karena berdampak langsung terhadap penerimaan negara. Selain merugikan negara, praktik tersebut juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjual produk legal sesuai ketentuan yang berlaku. Bea Cukai sendiri telah berulang kali mengingatkan bahwa penjualan rokok tanpa pita cukai dapat berujung pada proses pidana sesuai ketentuan UU Cukai.



Hingga berita ini ditayangkan, awak media yang melakukan konfirmasi langsung ke lokasi "penjaga warung menjelaskan bahwa dirinya hanya pegawai klo bahan bahan ada dari boss" ujar nya,


Awak media mengedepankan asas praduga tak bersalah klarifikasi dan hak jawab dari  pihak-pihak terkait guna memperoleh keterangan dan tanggapan resmi. 


Awak media juga akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap penegakan hukum serta perlindungan penerimaan negara.


Iklan