CILEGON,Comunitynews– Pelaksanaan proyek normalisasi Sungai Cibeber yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Harapan Rakyat Indonesia Maju (Harimau) Kota Cilegon. Organisasi tersebut mempertanyakan fungsi pengawasan proyek serta dugaan penggunaan material yang dinilai perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis pekerjaan.
Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek di lokasi, kegiatan tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon dengan rincian sebagai berikut:
- Nomor SPK: 600.1.4/118/SPK/PPK-PSDA-AMD/2026
- Nomor SPMK: 600.1.4/119/SPMK/PPK-PSDA-AMD/2026
- Tanggal: 1 September 2026
- Kegiatan: Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota
- Sub Kegiatan: Normalisasi/Restorasi Sungai
- Pekerjaan: Normalisasi Sungai Cibeber (Segmen Gedong Cilegon Damai – Jembatan Ciberko)
- Sumber Dana: APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2026
- Nilai Kontrak: Rp359.771.785,12
- Pelaksana: CV Marina Purna Karya
- Konsultan Pengawas: PT Mutiara Debu Sejahtera
Sekretaris Jenderal DPC LSM Harimau Kota Cilegon, Ari Budi Saputra, menyoroti pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mempertanyakan peran pengawasan proyek. Menurutnya, terdapat dugaan material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya diterapkan dalam pekerjaan konstruksi pemerintah.
"Pengawasan harus berjalan maksimal. Jika terdapat dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, maka perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar kualitas pekerjaan tetap terjaga dan tidak merugikan masyarakat maupun keuangan daerah," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC LSM Harimau Kota Cilegon, Rahmad Fajry, meminta DPUPR Kota Cilegon segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut. Ia menilai pengawasan dari pihak terkait harus dilakukan secara transparan guna memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak dan ketentuan teknis yang berlaku.
"Kami meminta dinas terkait melakukan evaluasi dan pengecekan langsung di lapangan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ada langkah perbaikan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya tumpukan material semen yang digunakan dalam pekerjaan tersebut. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat hasil pemeriksaan teknis resmi yang menyimpulkan adanya pelanggaran spesifikasi maupun penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada pihak pelaksana pekerjaan maupun DPUPR Kota Cilegon pada Jumat (18/9/2026). Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi yang diberikan.
Sebagai proyek yang menggunakan anggaran daerah, pekerjaan normalisasi Sungai Cibeber diharapkan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta ketentuan kontrak yang berlaku agar hasil pembangunan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan memiliki kualitas yang sesuai standar.
Pemerintah kota Cilegon juga diharapkan segera memberikan penjelasan dan klarifikasi guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait pelaksanaan proyek tersebut.



