CILEGON,Comunitynews– Hingga memasuki akhir September 2026, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemkot Cilegon dinilai belum memberikan klarifikasi maupun informasi resmi terkait tindak lanjut pemeliharaan, perawatan kebersihan, serta peningkatan infrastruktur di kawasan Stadion Geger Cilegon.
Padahal, stadion yang berada di kawasan yang bersebelahan dengan Terminal Seruni tersebut merupakan salah satu fasilitas publik yang menjadi kebanggaan masyarakat sekaligus ikon olahraga Kota Cilegon.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (25/9/2026), sejumlah fasilitas di area stadion dinilai masih memerlukan perhatian dan perawatan berkala agar tetap nyaman, aman, dan representatif bagi masyarakat yang memanfaatkan sarana tersebut untuk berolahraga maupun kegiatan lainnya.
Sejumlah warga berharap Pemerintah Kota Cilegon melalui Dispora dapat lebih optimal dalam menjaga dan merawat aset daerah yang telah dibangun menggunakan anggaran pemerintah. Menurut mereka, pemeliharaan yang berkelanjutan merupakan bagian penting untuk menjaga kualitas fasilitas publik agar tidak mengalami penurunan fungsi maupun kerusakan yang lebih parah di kemudian hari.
"Selain persoalan kebersihan dan perawatan rutin, masyarakat juga menyoroti perlunya peningkatan beberapa infrastruktur penunjang yang dinilai masih membutuhkan perhatian. Harapan tersebut muncul agar Stadion Geger Cilegon dapat terus menjadi ruang publik yang nyaman dan layak digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat."
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Dispora Kota Cilegon terkait program pemeliharaan, alokasi anggaran perawatan, serta langkah-langkah yang akan dilakukan untuk meningkatkan kualitas fasilitas di kawasan Stadion Geger Cilegon.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Cilegon dapat segera memberikan informasi secara terbuka mengenai kondisi stadion, termasuk rencana perbaikan dan pemeliharaan yang akan dilakukan ke depan sebagai bentuk transparansi pengelolaan aset publik.
Awak media Tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dispora Kota Cilegon Pemerintah Daerah maupun pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


