Jakarta – Perlindungan lahan pertanian menjadi salah satu perhatian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.
Pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyebut data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang diusulkan pemerintah daerah secara nasional telah mencapai 87,63 persen.
Pernyataan itu disampaikan Nusron saat memimpin Upacara HANTARU 2026 di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Peringatan tersebut sekaligus menandai 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
“LP2B secara nasional telah mencapai 87,63%, ini melampaui target 87% sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029,” kata Nusron.
Angka tersebut telah melampaui target nasional yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Pemerintah sebelumnya menetapkan target penetapan LP2B secara bertahap. Pada 2026 ditargetkan mencapai 78 persen, kemudian meningkat menjadi 81 persen pada 2027, 84 persen pada 2028, dan minimal 87 persen pada 2029.
Namun, Nusron menekankan bahwa pencapaian tersebut belum mengakhiri proses perlindungan LP2B. Data yang telah diusulkan pemerintah daerah masih harus diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang (RTR).
Integrasi tersebut mencakup RTRW di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Karena itu, Nusron meminta kepala daerah mempercepat proses integrasi data LP2B ke dalam dokumen tata ruang masing-masing wilayah.
“Untuk itu, saya kembali meminta dukungan penuh para gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses integrasi tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan RTR yang menjadi acuan pembangunan diperlukan agar pemanfaatan ruang dapat berlangsung secara tertib dan berkelanjutan serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Setiap pembangunan harus mengacu kepada RTR agar pemanfaatan ruang berlangsung secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha,” tutup Nusron.


