ADS

ads

,

Iklan

ATR/BPN Percepat Reformasi Pelayanan, Jadwal Pengukuran Tanah Dijamin Maksimal Tujuh Hari

3 Agu 2026, 20:55 WIB Last Updated 2026-08-03T13:55:08Z


Semarang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memperkenalkan standar baru dalam pelayanan pertanahan sebagai bagian dari agenda transformasi birokrasi. Kebijakan tersebut mencakup penerapan sistem Pengukuran Terjadwal yang mulai diberlakukan di seluruh Kantor Pertanahan pada 17 Agustus 2026.


Dalam pembinaan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta di Semarang, Jumat (31/7/2026), Nusron menegaskan bahwa masyarakat harus memperoleh kepastian jadwal pengukuran dengan masa tunggu paling lama tujuh hari.
Ia meminta seluruh Kantor Pertanahan menerapkan prinsip first in, first out, sehingga permohonan yang lebih dahulu masuk menjadi prioritas untuk dilayani.


Melalui sistem baru tersebut, proses pengukuran akan dijadwalkan maksimal tujuh hari sejak permohonan diterima. Setelah pengukuran selesai, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai dalam lima hari. Dengan demikian, total waktu pelayanan dari pengajuan permohonan hingga penerbitan PBT dibatasi paling lama 12 hari.


Kebijakan itu diharapkan mampu meningkatkan transparansi, ketertiban administrasi, serta memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat. Sementara bagi pemohon yang membutuhkan penyelesaian lebih cepat, ATR/BPN menyiapkan layanan premium dengan penambahan PNBP sesuai aturan yang berlaku.


Tak hanya layanan pengukuran, percepatan juga diterapkan pada proses Peralihan Hak atas tanah. Nusron menetapkan target penyelesaian layanan tersebut dalam waktu 10 hari kerja setelah verifikasi BPHTB dinyatakan selesai.


Rangkaian proses tersebut meliputi verifikasi BPHTB selama tiga hari, penyusunan akta jual beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian persyaratan administrasi, pembayaran SPS, dan PNBP oleh pemohon dalam lima hari.
Untuk mengatasi kendala yang mungkin muncul pada tahap verifikasi BPHTB di pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN akan mendorong penerbitan Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri. 


Langkah itu sekaligus menjadi dasar penyusunan kerja sama antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).


Menutup arahannya, Nusron mengingatkan seluruh jajaran ATR/BPN agar menjadikan kemudahan pelayanan sebagai prioritas utama dalam menjalankan transformasi layanan pertanahan.


"Permudah layanan kepada masyarakat, jangan dipersulit. Itulah kunci utama keberhasilan transformasi pelayanan," tegas Nusron.

Iklan