ADS

ads

,

Iklan

Pelayanan Publik Dipertanyakan, Lurah Samangraya dan Camat Citangkil Belum Beri Tanggapan, Evaluasi Kinerja Diminta

16 Sep 2026, 16:51 WIB Last Updated 2026-09-16T09:51:19Z


 

CILEGON,Comunitynews– Komitmen pelayanan publik di lingkungan pemerintahan kembali menjadi sorotan, Hingga Rabu (16/09/2026).



upaya konfirmasi yang di lakukan awak media kepada pihak Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, terkait sejumlah persoalan yang berkembang di tengah masyarakat belum mendapatkan tanggapan resmi.



Berdasarkan informasi yang di himpun, awak media telah berupaya menghubungi Lurah Samangraya melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi bahkan sudah turun langsung ke kantor kelurahan. Namun, hingga berita ini di terbitkan, pesan yang di sampaikan belum mendapatkan respons maupun penjelasan resmi dari yang bersangkutan.




Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen pelayanan dan keterbukaan informasi publik yang seharusnya menjadi bagian dari tugas aparatur sipil negara (ASN) dalam melayani masyarakat serta memberikan informasi yang di butuhkan publik secara profesional dan akuntabel.



Sebagai aparatur pemerintah, ASN memiliki kewajiban untuk menjalankan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 



"Di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, standar pelayanan aparatur telah diatur melalui berbagai regulasi yang menekankan prinsip responsif, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas pemerintahan."



Tidak hanya pihak kelurahan, awak media juga telah berupaya meminta tanggapan dari Camat Citangkil terkait persoalan tersebut. 



Namun hingga saat ini belum ada jawaban maupun penjelasan yang diberikan kepada publik.



Minimnya respons dari pejabat publik tersebut memunculkan kritik dari sejumlah pihak yang menilai bahwa pejabat pemerintahan seharusnya lebih terbuka terhadap pertanyaan dan konfirmasi yang disampaikan media sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial serta penyampaian informasi kepada masyarakat.



Sehubungan dengan hal tersebut, awak media meminta Wali Kota Cilegon dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur yang dinilai kurang responsif dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat maupun media.



Keterbukaan informasi dan respons yang cepat terhadap keluhan maupun permintaan klarifikasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat terus terjaga.



Hingga berita ini di terbitkan, awak media masih menunggu klarifikasi dan tanggapan resmi dari Lurah Samangraya maupun Camat Citangkil. 



Apabila pihak terkait memberikan penjelasan, Awak Media akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Iklan