ADS

ads

,

Iklan

Rezka Oktoberia: Pendaftaran Tanah Ulayat Berikan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat

15 Jul 2026, 09:59 WIB Last Updated 2026-07-15T02:59:13Z

Kampar – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat hukum adat, bukan upaya mengubah kepemilikan tanah adat menjadi tanah negara.


Penegasan tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat melakukan monitoring pendaftaran tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Kamis (9/7/2026).


Rezka menyampaikan, pemerintah tidak memiliki agenda untuk menghapus hak masyarakat adat ataupun membuka ruang bagi kepentingan investor yang merugikan pemilik tanah ulayat.


 "Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat. Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat kita selaku pemilik tanah. Jadi, sama sekali tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat," tegasnya.



Ia menerangkan bahwa proses pendaftaran tanah ulayat dirancang untuk mengintegrasikan hukum adat dengan sistem pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjawab kebutuhan kepastian hukum bagi masyarakat adat.


Lebih lanjut, Rezka menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukanlah kewajiban. Masyarakat hukum adat memiliki hak penuh untuk menentukan apakah tanah ulayat akan didaftarkan atau tidak.


 "Pendaftaran Tanah Ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman," ujarnya.



Ia menilai sertipikasi tanah ulayat akan memberikan manfaat besar, seperti memperkuat kepastian hukum, melindungi aset masyarakat adat, mengurangi potensi sengketa akibat tumpang tindih klaim, serta mencegah penguasaan atau pengalihan tanah secara tidak sah.


Menurut Rezka, tanah ulayat memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar aset ekonomi karena juga mencerminkan identitas sosial, budaya, dan spiritual masyarakat hukum adat.


"Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan," katanya.



Dalam kegiatan tersebut hadir jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, serta masyarakat hukum adat. Selain melakukan peninjauan lapangan, seluruh pihak berdiskusi mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, dan upaya mempercepat proses pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Kampar.

Iklan