ADS

ads

,

Iklan

Ossy Dermawan: Perlindungan Lahan Sawah Kunci Wujudkan Swasembada Pangan

3 Jul 2026, 09:39 WIB Last Updated 2026-07-03T02:39:33Z

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat upaya menjaga keberadaan lahan pertanian melalui percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 


Langkah tersebut menjadi salah satu strategi untuk mengendalikan alih fungsi lahan sekaligus mendukung tercapainya swasembada pangan nasional.


Hal itu disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX Tahun Anggaran 2026 yang digelar Lemhannas RI, Kamis (2/7/2026).


Dalam paparannya, Ossy mengungkapkan bahwa luas lahan sawah di Indonesia masih terus mengalami penyusutan sekitar 60.000 hingga 80.000 hektare setiap tahun atau setara 165–220 hektare per hari.


"Faktanya, penyusutan luas lahan sawah masih terjadi di Indonesia dengan rasio sekitar 60.000 sampai 80.000 hektare per tahun atau sekitar 165 sampai 220 hektare setiap hari. Karena itu, target kami adalah 87 persen LBS nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2029," ujarnya.


Menurut Ossy, kondisi tersebut harus segera diantisipasi karena dapat mengganggu upaya pemerintah mewujudkan kedaulatan pangan. Ia menekankan bahwa keberhasilan perlindungan lahan tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga membutuhkan sinergi dan komitmen pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.


Sebagai langkah konkret, Kementerian ATR/BPN telah menerapkan moratorium alih fungsi lahan serta menerbitkan Surat Edaran Menteri dan Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri.


"Dalam surat edaran bersama itu disepakati bahwa gubernur harus memastikan 87 persen LBS di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B, kemudian diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang," kata Ossy.


Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mulai menunjukkan dampak positif. Dalam waktu 10 hari setelah Surat Edaran Bersama diterbitkan, sebanyak 20 pemerintah kabupaten/kota mengajukan SK LP2B sehingga total daerah pengusul meningkat dari 73 menjadi 93 pemerintah daerah.


"Alhamdulillah, 10 hari setelah kami mengeluarkan Surat Edaran Bersama ini, 20 Pemda Kabupaten/Kota kemudian dapat mengajukan SK LP2B. Artinya terjadi percepatan yang cukup eksponensial dan mudah-mudahan hal ini bisa terus kami lakukan," ungkapnya.


Ossy berharap semakin banyak daerah menetapkan LP2B dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) agar lahan sawah memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat dari ancaman alih fungsi.


"Kalau sudah ditetapkan sebagai LP2B dan KP2B, maka lahan-lahan ini tidak akan mudah untuk dapat beralih fungsi," tegasnya.


Seminar Nasional P4N LXIX TA 2026 diikuti 277 peserta yang berasal dari unsur pimpinan TNI, Polri, dan ASN. Pada sesi panel pertama, Ossy Dermawan tampil bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan I Nyoman Radiarta, serta Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani.

Iklan