Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa layanan pertanahan tidak hanya berkontribusi terhadap penerimaan negara, tetapi juga menjadi salah satu penggerak aktivitas ekonomi di berbagai daerah.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat memaparkan perkembangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertanahan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurut Dalu Agung, rata-rata PNBP sektor pertanahan selama lima tahun terakhir mencapai sekitar Rp2,6 triliun dengan volume layanan rata-rata mencapai 8,4 juta berkas setiap tahun.
"Berdasarkan overview berkas PNBP, rata-rata PNBP dalam lima tahun terakhir berada pada kisaran Rp2,6 triliun dengan rata-rata 8,4 juta pemberkasan. Data ini memperlihatkan layanan pertanahan bukan hanya layanan administratif, melainkan layanan publik dengan volume yang sangat besar dan bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat," katanya.
Ia menjelaskan, hingga akhir Juni 2026 jumlah berkas layanan PNBP tercatat sebanyak 3.782.001 berkas, meningkat dibandingkan semester pertama tahun lalu yang mencapai 3.685.117 berkas. Pada periode yang sama, realisasi PNBP telah mencapai Rp1,423 triliun.
Kontribusi terbesar terhadap PNBP masih berasal dari berbagai layanan pertanahan, seperti perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah, peralihan hak karena jual beli, hak tanggungan, pengecekan sertipikat, KKPR, pemecahan bidang tanah, pewarisan, serta roya. Peningkatan kualitas layanan melalui penyederhanaan prosedur dinilai menjadi langkah penting dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Layanan pertanahan tidak hanya menghasilkan PNBP bagi Kementerian ATR/BPN, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang jauh lebih besar bagi negara dan daerah melalui penerimaan PPh, BPHTB, serta nilai hak tanggungan yang diterima masyarakat," ujar Dalu Agung.
Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa sepanjang 2020–2025, PNBP yang terkumpul mencapai Rp15,9 triliun. Selain itu, layanan pertanahan turut berkontribusi terhadap penerimaan PPh sebesar Rp69,2 triliun, BPHTB Rp131 triliun, serta nilai hak tanggungan masyarakat mencapai Rp5.368 triliun. Secara keseluruhan, nilai tambah ekonomi yang dihasilkan mencapai Rp5.584 triliun.
Dalu Agung menambahkan bahwa setiap Rp1 triliun PNBP dari sektor pertanahan memiliki keterkaitan dengan penerimaan sekitar Rp4,35 triliun PPh dan Rp8,24 triliun BPHTB, sehingga manfaat ekonominya jauh melampaui penerimaan langsung negara dari sektor tersebut.
"Capaian ini mencerminkan keberhasilan transformasi layanan Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan efisiensi, memberikan kemudahan berusaha, dan menciptakan nilai ekonomi yang semakin besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional," tutupnya.
Rapat tersebut dihadiri pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI bersama jajaran pejabat tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN.



