Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan yang digelar pada Senin (6/7/2026).
Forum tersebut menghadirkan jajaran Komisi II DPR RI sebagai mitra dalam proses legislasi untuk memberikan masukan terhadap materi dan substansi yang akan diatur dalam rancangan undang-undang tersebut.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa penyusunan RUU Administrasi Pertanahan merupakan upaya bersama dalam menciptakan sistem administrasi pertanahan yang lebih efektif, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia menekankan bahwa kualitas sebuah regulasi sangat ditentukan oleh keterlibatan berbagai pihak melalui dialog, kajian akademis, serta pertukaran pandangan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Komisi II DPR RI.
Kegiatan ini turut dihadiri pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, sedangkan dari DPR RI hadir Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi II. Hasil diskusi diharapkan dapat memperkaya substansi RUU sehingga menghasilkan aturan yang lebih komprehensif dan sesuai dengan perkembangan sektor pertanahan nasional.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan dukungannya terhadap penyusunan RUU tersebut. Menurutnya, regulasi baru sangat dibutuhkan untuk mengatasi berbagai persoalan yang selama ini masih muncul dalam tata kelola pertanahan.
Ia mengidentifikasi tiga isu utama yang perlu segera diselesaikan, yaitu tumpang tindih antara kawasan Area Penggunaan Lain (APL) dan kawasan hutan, pengelolaan aset yang berada di wilayah APL, serta belum optimalnya sinkronisasi data spasial, kewenangan, tata ruang, dan persyaratan investasi.
Rifqinizamy berharap Undang-Undang Administrasi Pertanahan nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi solusi terhadap berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat dan pemerintah.
Dalam FGD tersebut, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memaparkan arah penyusunan beserta substansi RUU Administrasi Pertanahan. Seluruh masukan yang berkembang dalam forum akan menjadi bahan kajian untuk penyempurnaan rancangan sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.



