ADS

ads

,

Iklan

ATR/BPN: Tarif Pengurusan Sertipikat hingga Balik Nama Tanah Bisa Dicek Secara Mandiri

8 Jul 2026, 09:49 WIB Last Updated 2026-07-08T02:49:43Z

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa seluruh biaya layanan pertanahan telah ditetapkan pemerintah melalui regulasi resmi. 


Penegasan ini disampaikan untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat yang akan mengurus berbagai keperluan administrasi pertanahan.


Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, mengatakan dasar penetapan tarif pelayanan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.


Menurutnya, peraturan tersebut memuat rincian mekanisme penghitungan biaya untuk berbagai layanan, seperti pengukuran tanah, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data pertanahan, hingga proses peralihan hak.


Ia mencontohkan, biaya peralihan hak dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi yang dikalikan luas bidang tanah, kemudian dibagi 1.000 sesuai formula yang tercantum dalam regulasi.


Selain tarif layanan utama, aturan tersebut juga mengatur komponen pendukung pelaksanaan kegiatan di lapangan, termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi apabila diperlukan dalam proses pelayanan.


ATR/BPN menilai transparansi informasi tarif menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dalam mengurus hak atas tanah.


Sebagai bentuk kemudahan akses informasi, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengetahui estimasi biaya layanan secara mandiri. Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat agar terlebih dahulu mencari informasi melalui kanal resmi sebelum datang ke Kantor Pertanahan.


"Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku," ujar Achmad.

Iklan