ADS

ads

,

Iklan

Kantor Pertanahan Kota Cilegon Ajak Masyarakat Awasi Praktik Gratifikasi dan Pungli

9 Jul 2026, 19:17 WIB Last Updated 2026-07-09T12:17:16Z

CILEGON – Kantor Pertanahan Kota Cilegon mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam menciptakan pelayanan pertanahan yang bersih dengan menolak praktik gratifikasi maupun pungutan liar (pungli).


Ajakan tersebut merupakan bagian dari komitmen instansi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Seluruh proses pelayanan pertanahan dipastikan dilakukan sesuai aturan yang berlaku tanpa pungutan di luar biaya resmi.


Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon mengatakan, integritas menjadi prinsip utama dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.


"Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan bebas dari gratifikasi maupun pungutan liar. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawasi jalannya pelayanan dengan berani melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang bersih, berintegritas, dan terpercaya," ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon.


Sebagai bentuk keterbukaan, masyarakat yang menemukan atau mengalami dugaan gratifikasi maupun pungutan liar dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan WhatsApp Pengaduan Kementerian ATR/BPN di nomor 0811-1068-0000 melalui pesan teks.


Kantor Pertanahan Kota Cilegon berharap kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat mampu memperkuat budaya antikorupsi sekaligus mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, berintegritas, dan semakin dipercaya publik.

Iklan