ADS

ads

,

Iklan

ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Reforma Agraria serta Optimalisasi Bank Tanah

14 Jul 2026, 23:02 WIB Last Updated 2026-07-14T16:02:44Z

Jakarta – Penguatan pelaksanaan Reforma Agraria dan optimalisasi peran Badan Bank Tanah menjadi fokus pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (13/7/2026).


Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan, Reforma Agraria harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pemanfaatan tanah yang produktif, tidak berhenti pada proses legalisasi aset semata.


"Reforma Agraria ini tidak sekadar soal legalisasi aset, namun juga memastikan penataan aksesnya, yaitu tanah yang telah diberikan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat," kata Ossy Dermawan.



Ia menjelaskan, implementasi Reforma Agraria masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain penyediaan objek reforma agraria yang bebas dari sengketa, ketepatan penerima manfaat, kesinambungan program penataan aset dan penataan akses, serta penguatan kelembagaan di tingkat pusat maupun daerah.


"Kita perlu memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat dari Reforma Agraria, juga bagaimana setelah penataan aset, penataan aksesnya berjalan lancar sehingga tanah tersebut bisa berdaya guna, berhasil guna, dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat," ujarnya.



Selain itu, Ossy menilai keberadaan Bank Tanah memiliki peran penting dalam mendukung tata kelola pertanahan nasional melalui pengelolaan tanah yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik maupun praktik spekulasi.


Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa DPR telah menginventarisasi berbagai persoalan pertanahan melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan kunjungan lapangan sebagai dasar penyempurnaan kebijakan.


Ia menyebut isu redistribusi tanah, HGU, HPL, legalisasi aset, tanah adat, LSD, LP2B hingga penguatan fungsi Bank Tanah masih membutuhkan dukungan regulasi yang lebih komprehensif.


 "Kami ingin ada perbaikan dari hulu atau perbaikan dari regulasi. Kalau Kementerian ATR/BPN ragu memperbaiki regulasinya, kami akan memberikan dukungan agar negara memiliki kepastian hukum yang lebih kuat, agar negara ini punya dignity, punya marwah dalam menjalankan Reforma Agraria," tegasnya.



Menurut Rifqinizamy, regulasi yang lebih kuat akan memperkuat fungsi Bank Tanah dalam menghimpun dan mendistribusikan tanah untuk mendukung pelaksanaan Reforma Agraria sesuai amanat konstitusi.


 "Sebagai mitra kerja, Komisi II DPR RI akan lebih sering memanggil Bank Tanah untuk memastikan agar program Reforma Agraria melalui dukungan Bank Tanah bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.



Kegiatan FGD kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari serta Plt. Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat, yang diteruskan dengan diskusi bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI. Forum tersebut juga dihadiri jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN.

Iklan