Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kejari Demak Kembali Hentikan Perkara Melalui RJ, LAI Berikan Apresiasi

12 Jul 2025, 13:01 WIB Last Updated 2025-07-12T06:01:28Z

Comunitynews | Demak - Subadi (62), petani asal Desa Grogol, Kecamatan Karangtengah, menangis dan bersujud syukur, saat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Demak secara resmi memberikan surat penghentian proses hukum terhadap dirinya, melalui Restorative Justice (RJ), di ruang Aula Kantor Kejari Demak, Jumat (10 Juli 2025).


Sebelumnya Subadi dijerat Pasal 212 KUHP karena mempertahankan barang miliknya berupa satu tabung gas 3 kg, pada 24 April 2025 lalu, ketika para petugas Satpol PP Demak melakukan penertiban. Tak terima tabung gasnya disita, Subadi menghadang kendaraan dinas petugas dan sempat terlibat adu mulut. Kontak fisik pun tak terelakkan, hingga pakaian salah satu petugas, Aryo Soebajoe, robek.


Namun, alih-alih menyeret perkara ini ke pengadilan, pihak Kejari Demak memilih penyelesaian damai. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, restorative justice diterapkan karena Subadi menunjukkan itikad baik, meminta maaf, berjanji tidak mengulangi, dan didukung pengampunan dari pihak pelapor.


Pada kesempatan tersebut Kajari Demak, Hendra Jaya Atmaja, menyatakan bahwa penghentian perkara ini telah melalui proses dan prosedur yang berlaku dan telah mendapat restu dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah. Restorative justice bukan sekadar solusi alternatif, tetapi simbol perubahan paradigma hukum, dari menghukum, menjadi memulihkan, jelasya.


“Restorative Justice bukan berarti pelaku lolos dari tanggung jawab. Ini adalah bentuk penegakan hukum yang mengembalikan nilai keadilan kepada masyarakat dengan cara yang beradab. Dan Pak Subadi untuk tidak lagi mengulangi hal serupa di kemudian hari,” tegas Hendra.


Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Jawa Tengah, Yoyok Sakiran, yang mendampingi dan menerima kuasa dari Subadi mengatakan, sangat mengapresiasi pihak Kejari Demak yang menunjukkan keberaniannya dan mengedepankan penyelesaian perkara secara kekeluargaan, tentunya dengan prosedur dan mekanisme yang ada dan hal tersebut berlaku juga pada wong cilik, jelas Sakiran.


“Langkah ini sebagai bukti hukum bisa hadir tanpa kehilangan wibawa. Proses RJ ini semua sepakat menempuh jalur damai demi menjaga harmoni sosial. Kasus Subadi menjadi pengingat penting, tidak semua perkara layak diseret ke ruang sidang. Dalam banyak kasus, terutama yang melibatkan masyarakat kecil, keadilan justru lebih tercapai melalui musyawarah dan pemulihan relasi social,” tegas Sakiran kepada wartawan.

Saat dikonfirmasi Subadi yang juga didampingi istrinya mengatakan, dirinya sangat berterima kasih kepada Kajari Demak dan jajarannya dan pihak-pihak yang terlibat dan turut serta dalam proses RJ tersebut. Harapannya kedepan dirinya bisa beraktifitas seperti biasa.


Pada kesempatan haru tersebut, Kajari Demak, Hendra Jaya Atmaja, didampingi oleh Kasi Pidum Alfi Nur Fata, Kasubsi Pidum Adi Setiawan dan dihadiri Kades Grogol, Suripan, Kuasa hukum Subadi Yoyok Sakiran dan tokoh masyarakat. Tim

Iklan

iklan