Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Miris, Bendera Merah Putih Kusam dan Sobek Berkibar di Kantor PKK Lamsel

12 Jul 2025, 17:07 WIB Last Updated 2025-07-12T10:08:08Z


Comunitynews | Kab. Lampung Selatan — Kejadian yang mencoreng simbol negara kembali terjadi. Sebuah bendera Merah Putih terlihat dalam kondisi kusam dan sobek masih berkibar di area sekretariat Tim Penggerak PKK Kabupaten Lampung Selatan.

Kondisi ini terpantau oleh awak media pada Jumat, 7 Juli 2025, dan memunculkan keprihatinan dari berbagai kalangan.

Bendera Merah Putih, sebagai lambang kedaulatan negara, seharusnya dijaga kehormatannya. Namun, realita di lapangan menunjukkan sebaliknya. Meski tampak lusuh dan robek di beberapa bagian, bendera tersebut masih dibiarkan berkibar di tiang depan kantor.

Menanggapi hal ini, sejumlah warga menyayangkan kurangnya kepedulian terhadap simbol negara.

“Ini bentuk kelalaian yang tidak bisa dianggap sepele. Bendera itu bukan hanya kain dua warna, tapi lambang kehormatan bangsa,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Melanggar Undang-Undang


Tindakan mengibarkan bendera dalam kondisi rusak sejatinya merupakan pelanggaran hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, disebutkan secara tegas bahwa bendera negara harus dalam keadaan layak dan terhormat.

Pasal 24 undang-undang tersebut secara khusus melarang pengibaran bendera yang sobek, luntur, kusut, atau kusam. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Selain itu, Pasal 35 UUD 1945 menyatakan bahwa bendera negara Indonesia adalah Sang Merah Putih. Bukan sekadar lambang, tetapi identitas dan jati diri bangsa yang wajib dihormati.

Perlu Tanggapan dari Pihak Terkait


Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan maupun pengelola sekretariat PKK terkait kondisi bendera tersebut. Media ini masih berupaya untuk mendapatkan klarifikasi atau tanggapan dari instansi terkait.

Pengabaian terhadap simbol negara tidak hanya mencerminkan ketidaksadaran hukum, tetapi juga mencederai semangat nasionalisme. Semestinya, setiap institusi pemerintahan, termasuk PKK, menjadi contoh dalam merawat dan menghormati lambang-lambang negara.

Roni

Iklan

iklan