ADS

ads

,

Iklan

iklan

Soal Tanah Margamulya, Alay Buka Suara

3 Nov 2026, 01:51 WIB Last Updated 2026-11-02T18:58:38Z

TANGERANG – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan manipulasi data Nomor Induk Bidang (NIB) tanah di Margamulya, Kabupaten Tangerang, Jaro Tulis, Alay, memberikan klarifikasi mengenai riwayat pernikahan Haji O (inisial) dan hubungan keluarga para pihak yang berkaitan dengan persoalan tanah tersebut.


Saat dimintai tanggapan pada Senin (2/11/2026) malam, Alay menerangkan bahwa Haji O pernah menjalani tiga kali pernikahan dan memiliki keturunan dari masing-masing.


"Perlu diluruskan, Haji O pertama kali menikah dengan S. Dari pernikahan itu lahir seorang anak bernama Rub (inisial) . Setelah S meninggal dunia, Haji O menikah lagi dengan BH (inisial) dan dikaruniai anak bernama Sib (inisial) ," ujar Alay.


Ia melanjutkan, setelah BH meninggal dunia, H aji O kembali menikah dengan P (Inisial) . Dari perkawinan tersebut, lahir dua orang anak, yakni Yt dan Ae.


"Jadi, Rub itu anak dari suami pertama Haji O. Ibunya sama, tetapi ayahnya berbeda dengan S, YT, dan Ae," jelasnya.


Alay menyebut penjelasan tersebut penting untuk meluruskan riwayat keluarga yang berkaitan dengan persoalan tanah warisan Haji O. 

Terkait informasi mengenai pihak yang melakukan penjualan tanah, Alay menyebut nama Rub sebagai anak dari perkawinan pertama Haji O. 


Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari klarifikasi mengenai hubungan keluarga dan asal-usul para pihak yang berkaitan dengan persoalan tanah tersebut.

Red

Iklan

iklan