Cilegon,Comunitynews—Polres Kota Cilegon Polda Banten Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Hukum Polres Cilegon provinsi Banten.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sabu dan mengidentifikasi enam orang yang di sebut terlibat dalam perkara tersebut. Sementara itu, seorang berinisial ID yang diduga menjadi pemberi perintah masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Salah satu pengungkapan dilakukan di sebuah vila di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Di lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial SGN yang diduga sedang memecah paket sabu untuk diedarkan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket narkotika jenis sabu. Berdasarkan pemeriksaan awal, SGN diduga menjalankan perintah seseorang berinisial ID yang kini masih diburu aparat kepolisian.
Pengembangan kemudian dilakukan pada hari yang sama. Polisi menangkap dua tersangka lainnya, yakni MI dan MD. MI diamankan sekitar pukul 19.30 WIB di kediamannya di wilayah Kecamatan Anyer, sedangkan MD ditangkap di kediamannya di wilayah Kabupaten Serang.
Dari rangkaian penggeledahan terhadap para tersangka, polisi menyita total 22 paket sabu dengan berat bruto 22,42 gram dan berat netto sekitar 18,04 gram.
Wakapolres Cilegon Kompol M. Ridzky Salatun, S.I.K., yang mewakili Kapolres Cilegon, menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memerangi peredaran narkotika.
Ia menegaskan, pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius, terlebih wilayah hukum Polres Cilegon memiliki posisi strategis dengan keberadaan dua jalur pelabuhan penting, yakni Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan.
Kedua pelabuhan tersebut menjadi perhatian aparat karena dinilai memiliki potensi kerawanan terhadap penyelundupan maupun distribusi barang ilegal.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cilegon IPTU Gregorius Michael Patria Tama mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka diduga menjalankan aktivitas peredaran narkotika dengan motif ekonomi.
Para pelaku disebut menerima imbalan sekitar Rp600 ribu. Selain uang, mereka juga diduga mendapatkan narkotika secara cuma-cuma untuk dikonsumsi.
Fakta tersebut mengindikasikan bahwa penyidik masih perlu menelusuri lebih jauh pola distribusi, sumber pasokan, serta pihak-pihak yang diduga mengendalikan aktivitas peredaran tersebut.
Polisi menyatakan pengembangan perkara masih berlangsung, terutama untuk mengungkap keberadaan ID yang diduga memberikan perintah kepada SGN. Penelusuran terhadap pihak lain yang kemungkinan terlibat juga menjadi bagian dari proses penyidikan.
Atas perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan ini menyisakan pekerjaan penting bagi aparat penegak hukum, yakni memastikan sejauh mana jaringan tersebut beroperasi, dari mana narkotika diperoleh, serta siapa pihak yang berada di balik distribusinya.
Penangkapan para pelaku lapangan menjadi salah satu langkah penindakan. Namun, pengungkapan pemasok dan pengendali utama akan menjadi bagian penting untuk memutus mata rantai peredaran sabu di wilayah Cilegon dan Kabupaten Serang.






