ADS

ads

,

Iklan

iklan

Polsek Pulomerak Polres Cilegon Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Berat

3 Nov 2026, 14:09 WIB Last Updated 2026-11-03T07:09:24Z


 

CILEGON,Comunitynews– Perselisihan yang terjadi delapan tahun silam diduga menjadi pemicu aksi penusukan terhadap seorang pekerja bengkel di Kota Cilegon, Banten. Pelaku berinisial RSD diduga nekat menusuk rekan kerjanya, JHD, menggunakan pisau dapur saat korban tengah tertidur lelap.



Peristiwa tersebut terjadi di Bengkel HA, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, pada 25 September 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.



Kapolres Cilegon AKBP Andika Adi Pradana mengungkapkan, tersangka melakukan penusukan terhadap korban menggunakan sebilah pisau dapur sepanjang 27 sentimeter dengan gagang berbahan kayu.



Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala dan tangan.



“Modus operandi dengan cara menusuk kepala korban, tepatnya pada bagian atas pelipis sebelah kanan, serta menyebabkan luka sobek pada telapak tangan kanan menggunakan sebilah pisau dapur,” kata Andika saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Selasa (3/11/2026).



Kapolsek Pulomerak Kompol DA Ambarita menjelaskan, aksi tersebut diduga dilatarbelakangi dendam pribadi yang telah dipendam tersangka sejak 2018.



Berdasarkan hasil pemeriksaan, perselisihan antara tersangka dan korban bermula dari cekcok mulut. Dalam pertengkaran tersebut, tersangka mengaku pernah mendapat perlakuan berupa tonjokan di bagian kepala.



Meski persoalan itu sempat diselesaikan secara damai, tersangka ternyata masih menyimpan sakit hati dan berniat melakukan pembalasan.



“Pada 2018, tersangka sudah memiliki niat untuk membalas dendam, tetapi gagal karena saat itu banyak orang di sekitar lokasi,” ungkap Ambarita.



Niat serupa kembali muncul pada 2024. Tersangka disebut kembali berencana melukai korban, tetapi upayanya tidak terlaksana lantaran kondisi lingkungan saat itu masih ramai.



“Diulangi lagi pada 2024, dia ingin melakukan niatnya untuk melukai korban dengan motif yang sama. Namun, situasinya saat itu banyak orang di sekitar lokasi,” tambahnya.



Kesempatan tersebut akhirnya diduga dimanfaatkan tersangka pada 25 September 2026. Saat korban sedang tertidur, tersangka melancarkan serangan menggunakan pisau dapur hingga menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala dan tangan.



Setelah melakukan penusukan, tersangka melarikan diri dan bersembunyi di kawasan perbukitan atau gunung di wilayah Kelurahan Mekarsari.



Polisi kemudian berhasil menangkap RSD pada Senin, 2 November 2026, setelah melakukan upaya pencarian.




Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat.



Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.



Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan motif di balik aksi penusukan yang diduga berawal dari dendam lama tersebut.

Iklan

iklan