ADS

ads

,

Iklan

Bendera Merah Putih Sobek Berkibar di Kantor DPRD Lampung Selatan, Jadi Sorotan

27 Okt 2026, 15:06 WIB Last Updated 2026-10-27T08:06:09Z

LAMPUNG SELATAN, Comunitynews.com – Berkibarnya bendera Merah Putih dalam kondisi sobek di lingkungan Kantor DPRD Kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan. Peristiwa yang diketahui pada Selasa (27/10/2026). 


Bendera Merah Putih merupakan lambang negara yang wajib dihormati. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, bendera negara yang dikibarkan harus dalam kondisi baik dan layak, tidak robek, tidak luntur, serta tidak kusam.


Kondisi bendera yang rusak tersebut dinilai perlu segera mendapat perhatian dari pihak pengelola gedung agar dilakukan penggantian dengan bendera yang baru dan layak dikibarkan.


Mengacu pada Sanksi , Mengibarkan bendera negara yang dalam kondisi robek atau rusak dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan (seperti yang diatur dalam Pasal 235 KUHP Nasional).


Saat awak media berupaya meminta konfirmasi kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Lampung Selatan, yang bersangkutan tidak berada di kantor sehingga belum diperoleh keterangan resmi terkait kondisi bendera tersebut.


Awak media juga menemui seorang petugas kebersihan berinisial AI. Menurut keterangannya, Sekwan disebut jarang berada di kantor dan hanya hadir pada hari-hari tertentu.


“Dari kemarin sepi, kecuali kalau ada rapat,” ujar AI.


Meski demikian, keterangan tersebut merupakan pernyataan petugas kebersihan dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan alasan ketidakhadiran Sekwan maupun pihak yang bertanggung jawab atas kondisi bendera tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi mengenai bendera Merah Putih yang sobek tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Edi/AS

Iklan

iklan