CILEGON,Comunitynews– Gabungan Organisasi Masyarakat Cilegon (GOCIL) mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri serta mengusut dugaan pemalsuan dokumen kontrak pada kegiatan pembangunan drainase di lingkungan Panasapan RW 03, Kelurahan Tegal Bunder, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
Desakan tersebut di sampaikan menyusul adanya informasi yang berkembang terkait pelaksanaan proyek drainase Tahun Anggaran 2025 dengan nilai pagu sebesar Rp132.090.000 yang dikerjakan oleh CV Hanin Cahaya Putri.
Perwakilan GOCIL, Yadi, mengatakan pihaknya meminta seluruh pihak terkait melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Menurut Yadi, persoalan ini mencuat setelah salah satu pejabat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Cilegon berinisial AP pada tahun 2025 menyampaikan bahwa terdapat dugaan ketidak sesuaian dokumen kontrak yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
"Jika memang ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang," ujar Yadi, Jumat (11/09/2026).
GOCIL meminta Inspektorat Kota Cilegon melakukan audit secara menyeluruh terhadap proses perencanaan, administrasi, hingga pelaksanaan kegiatan tersebut. Selain itu, mereka juga mendorong agar APH melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
"Kami berharap proses pengawasan dan penegakan hukum berjalan transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," tambahnya.
Lebih lanjut, Yadi Perwakilan GOCIL menilai bahwa apabila terdapat kelemahan dalam pengawasan maupun administrasi proyek, maka hal tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar tidak terulang pada kegiatan pembangunan lainnya di masa mendatang.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada AP selaku Kepala Bidang pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Cilegon melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru mengenai hasil pemeriksaan atas dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi yang berwenang,inspektorat maupun aparat penegak hukum.
.jpg)

