CILEGON,Comunitynews– Pelaksanaan program revitalisasi di TK Pembina Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, menuai sorotan dari aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik, Cecep ZF. Sorotan tersebut muncul setelah adanya pembongkaran paving block di lingkungan sekolah yang kemudian dipasang kembali di area halaman Posyandu yang berada di sekitar sekolah.
Menurut Cecep ZF, proses pembongkaran dan pemindahan paving tersebut diduga tidak melalui mekanisme administrasi dan pengelolaan aset yang semestinya. Ia mengungkapkan, saat melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah, Kepala TK Pembina menyampaikan bahwa paving yang dibongkar bukan merupakan aset sekolah karena berasal dari hasil swadaya orang tua murid.
“Ketika saya tanyakan terkait status aset, pihak sekolah menyampaikan bahwa paving tersebut bukan aset karena merupakan hasil swadaya orang tua murid. Namun ketika ditanyakan apakah sudah pernah dilakukan pencatatan aset melalui dinas terkait, jawabannya belum ada pencatatan,” ujar Cecep kepada wartawan.rabu (09/09/2026)
Cecep menilai, berdasarkan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), seluruh barang yang berada di lingkungan sekolah negeri, termasuk yang berasal dari hibah, bantuan masyarakat, komite sekolah maupun swadaya orang tua murid, seharusnya tetap dicatat sebagai aset daerah melalui mekanisme yang berlaku.
“Setiap barang yang menambah nilai atau fungsi sarana pendidikan wajib tercatat. Untuk itu diperlukan dokumen administrasi seperti Berita Acara Serah Terima (BAST), surat hibah atau sumbangan, serta rincian nilai barang yang diserahkan,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pemindahan paving dari satu lokasi ke lokasi lain tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena berkaitan dengan inventarisasi aset daerah. Menurutnya, perubahan tersebut semestinya disertai pembaruan data pada Kartu Inventaris Barang (KIB).
“Paving yang telah terpasang dan menjadi bagian dari halaman sekolah pada prinsipnya menambah nilai aset tetap. Karena itu harus ada pencatatan dalam KIB sesuai ketentuan kodefikasi barang milik daerah,” katanya.
Selain persoalan aset, Cecep juga menyoroti pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang dilaksanakan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Ia menilai terdapat indikasi pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) program yang mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025.
Menurutnya, program tersebut wajib dilaksanakan secara swakelola oleh P2SP yang dibentuk sekolah dan tidak diperkenankan untuk diborongkan secara penuh kepada pihak ketiga.
“Juknis dan Juklak P2SP secara tegas menekankan pola swakelola. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana bantuan dan pelaksanaan kegiatan. Sekolah tidak diperbolehkan menyerahkan seluruh pekerjaan pembangunan kepada kontraktor atau pemborong,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan keberadaan pekerja proyek yang disebut menggunakan ruang kelas sekolah sebagai tempat beristirahat atau menginap selama pekerjaan berlangsung.
“Jika benar ruang kelas digunakan sebagai tempat menginap pekerja, tentu hal ini perlu mendapat perhatian. Ruang belajar seharusnya tetap dijaga fungsi dan kelayakannya sebagai sarana pendidikan,” ujarnya.
Cecep berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan revitalisasi tersebut guna memastikan seluruh tahapan kegiatan berjalan sesuai ketentuan administrasi, teknis, serta prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon melalui pesan WhatsApp terkait status aset paving serta mekanisme pelaksanaan revitalisasi di TK Pembina Grogol belum mendapatkan tanggapan maupun jawaban resmi.
Awak Media membuka ruang hak jawab seluas - luasnya demi memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.


