ADS

ads

,

Iklan

83.960 Posbankum Selesaikan 14.000 Kasus, Negara Hemat Rp1,2 Triliun

29 Sep 2026, 22:11 WIB Last Updated 2026-09-29T15:12:01Z


 

Jakarta,Comunitynews- Pemerintah telah membentuk 83.960 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan Indonesia hingga September 2026. 


Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan melalui Posbankum, perkara yang semula berpotensi berlanjut ke proses peradilan dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi di tingkat masyarakat.


“Saya laporkan kepada Bapak Presiden adalah terbentuknya Posbankum, kurang lebih sekitar 83.960 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia,” ujar Supratman usai rapat dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/9).


Dia menyebut hingga saat ini tercatat ada sekitar 16.000 kasus hukum yang masuk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.000 kasus diselesaikan melalui pendekat _restorative justice_.


“Dari 83.000 sekian Posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus, kurang lebih 16.000 kasus. Yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000,” ucap dia.


Supratman menambahkan penyelesaian perkara melalui pendekatan _restorative justice_ ikut menghemat anggaran negara. Ia memperkirakan negara dapat menghemat sekitar Rp1,2 triliun karena 14.000 kasus tersebut tidak perlu berlanjut ke proses pengadilan.


“Kira-kira kalau ini seandainya terus ke pengadilan, maka dengan _restorative justice_ ini, negara bisa menghemat Rp1,2 triliun dari penyelesaian kasus,” ujarnya.


Supratman menjelaskan perkara yang ditangani Posbankum antara lain sengketa tanah antar tetangga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta perkara ringan yang memungkinkan untuk diselesaikan melalui mediasi.


“Paling banyak kasusnya kan ada yang sengketa tanah antar tetangga, ada KDRT, kemudian… banyak kasus-kasus ringan yang sebenarnya itu bisa diselesaikan secara mediasi,” jelasnya.


Supratman menegaskan pendekatan _restorative justice_ dalam penyelesaian perkara di tingkat masyarakat tidak hanya berorientasi pada penyelesaian sengketa, juga pemulihan kondisi sosial masyarakat.

Iklan