Tangerang – Inovasi layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil memangkas waktu tunggu pengukuran tanah. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat menentukan jadwal pengukuran sejak awal pengajuan permohonan dengan batas waktu maksimal tujuh hari.
Kebijakan ini telah diterapkan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan sebagai bagian dari 400 Kantor Pertanahan yang lebih dahulu mengimplementasikan layanan tersebut di seluruh Indonesia.
Salah satu pemohon, Akmal Fadillah, mengaku puas dengan kepastian waktu yang diberikan. Setelah mendaftarkan permohonan sertipikasi tanah pada 25 Juli 2026, ia memperoleh jadwal pengukuran pada 30 Juli sesuai pilihannya. Selang beberapa hari kemudian, Peta Bidang Tanah miliknya telah selesai dan siap diambil pada 3 Agustus.
Akmal menjelaskan bahwa petugas loket memberikan pilihan tanggal pengukuran sehingga pemohon dapat menyesuaikan dengan jadwal yang tersedia. Menurutnya, seluruh proses berjalan tepat waktu tanpa kendala.
Hal yang sama dirasakan Fitri, warga Serpong, Kota Tangerang Selatan. Untuk pertama kalinya mengurus pendaftaran tanah secara mandiri, ia mengaku terkejut karena proses berlangsung lebih cepat dari perkiraannya. Berkas yang diajukan pada 27 Juli langsung diproses, pengukuran dilakukan pada 3 Agustus setelah SPS terbit, dan sehari kemudian Peta Bidang Tanah sudah dapat diambil.
Fitri mengungkapkan bahwa sebelumnya ia mengira pengurusan sertipikat tanah akan memerlukan waktu lama. Namun, pelayanan yang diterimanya membuktikan adanya peningkatan kualitas layanan yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Ia berharap inovasi tersebut terus dipertahankan karena sangat membantu masyarakat yang belum memiliki pengalaman dalam mengurus administrasi pertanahan.
Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan, sejak diberlakukan pada akhir Maret 2026, layanan Pengukuran Terjadwal telah digunakan secara luas. Kantor Pertanahan Kota Tangerang tercatat melayani 606 permohonan, sedangkan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan menangani 342 permohonan.
Masyarakat yang ingin mendaftarkan tanah untuk pertama kali dapat mengajukan permohonan secara langsung di Kantor Pertanahan tanpa kuasa dan memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal guna memperoleh kepastian jadwal pengukuran sebagai bagian dari proses penerbitan sertipikat tanah.


