Batam – Penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pertanahan dan tata ruang yang lebih efektif. Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat Komisi II DPR RI di Gedung Graha Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa kepala daerah memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, termasuk konflik dan sengketa agraria.
"Kepala daerah merupakan orkestrator untuk penyelesaian persoalan, konflik, sengketa pertanahan, yang tentunya melibatkan seluruh stakeholder duduk bersama untuk mencari solusi. Karena tentunya yang paling memahami stabilitas sosial dan dinamika sosial di daerah tersebut tentu adalah kepala daerah," kata Ossy Dermawan.
Menurutnya, peran tersebut juga didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang menetapkan gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah masing-masing.
Melalui GTRA, pemerintah daerah diharapkan mampu membangun koordinasi lintas sektor dalam mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus memperkuat implementasi reforma agraria.
Ossy juga menekankan bahwa penyusunan rencana tata ruang perlu melibatkan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan wilayah.
"Dengan forum ini, pembahasan Rencana Tata Ruang dari tahapan wilayah nasional, turun ke provinsi hingga kabupaten/kota, berlangsung tidak hanya bersifat top down, tetapi juga bottom up. Rencana Tata Ruang juga didiskusikan dengan berbagai stakeholder termasuk DPRD kabupaten/kota dan DPRD provinsi," ujarnya.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya ingin memastikan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berjalan efektif dalam mengawal pelaksanaan program prioritas nasional.
"Kami ingin memastikan apakah peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam mengawal program prioritas nasional itu berjalan atau tidak. Kalau memang belum berjalan, sampaikan kepada kami. Hasil pengawasan ini akan menjadi bahan bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi untuk mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi yang ada," ungkap Rifqinizamy.
Pertemuan tersebut dihadiri Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Kepala Kanwil BPN Kepulauan Riau Nurus Sholichin, para Kepala Kantor Pertanahan se-Kepulauan Riau, anggota Komisi II DPR RI, serta unsur Forkopimda untuk membahas penguatan koordinasi penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang di daerah.



