ADS

ads

,

Iklan

Pemerintah Tekankan Peran Pemegang HGU Cegah Karhutla di Palembang

6 Mei 2026, 18:01 WIB Last Updated 2026-05-06T11:01:55Z

Palembang – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang setiap tahun kembali menjadi sorotan pemerintah. Dampaknya yang luas terhadap lingkungan, kesehatan, dan aktivitas ekonomi mendorong langkah antisipasi lebih serius.


Dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Palembang, Rabu (6/5/2026), Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya peran pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dalam mencegah kebakaran lahan.


Ia menekankan bahwa pemegang HGU wajib menjalankan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.


“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pemegang HGU untuk wajib melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan sesuai ketentuan tersebut,” kata Ossy.


Menurutnya, aturan tersebut mengharuskan pemegang HGU mengelola lahan secara bertanggung jawab, termasuk menjaga kualitas tanah, menghindari kerusakan lingkungan, serta menyediakan fasilitas pengendalian kebakaran dan sumber air.


Selain itu, pengawasan di tingkat daerah juga perlu diperkuat dengan melakukan pemantauan rutin terhadap area HGU yang rawan terbakar. Langkah ini dilakukan dengan mencocokkan data lahan dengan titik panas yang terdeteksi.


Ossy juga menegaskan larangan keras pembukaan lahan dengan cara membakar. Ia memastikan, pelanggaran akan ditindak tegas melalui sanksi administratif sesuai tingkat kesalahan.


“Sanksi dapat berupa peringatan hingga evaluasi pemanfaatan tanah dan langkah administratif lainnya berdasarkan hasil pemeriksaan lintas instansi,” ujarnya.


Apel tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, yang diawali dengan inspeksi pasukan Satgas Karhutla serta demonstrasi penanganan kebakaran oleh petugas

Iklan