Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memberikan tanggapan terkait rencana penerapan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah digaungkan pemerintah pusat sebagai langkah efisiensi terhadap dampak ekonomi global akibat perang di timur tengah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah.
“Kita masih menunggu SE Mendagri terkait wacana ini, yang informasinya akan diumumkan hari ini,” ujar Supriyanto, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, SE tersebut nantinya akan menjadi acuan resmi bagi pemerintah daerah dalam menentukan teknis pelaksanaan WFH. Meski demikian, Pemkab Lampung Selatan menyatakan kesiapan untuk mengikuti arahan pemerintah pusat.
‘SE itu akan menjadi pedoman bagi daerah. Kita siap menyesuaikan pelaksanaannya sesuai ketentuan yang ditetapkan,” lanjutnya.
Menurut Supriyanto, sistem kerja WFH menawarkan fleksibilitas bagi ASN karena tidak harus selalu bekerja dari kantor. Ia menilai pola ini berpotensi meningkatkan efektivitas dan kinerja pegawai jika diterapkan secara optimal.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi menjadi kunci utama dalam mendukung kelancaran sistem kerja tersebut. Selain itu, untuk jenis pekerjaan tertentu yang membutuhkan kehadiran fisik, ASN tetap diwajibkan bekerja di kantor.
“Yang terpenting, pelayanan publik harus tetap berjalan maksimal dan tidak boleh terganggu,” tegasnya.
Asroni


