Upaya penyelesaian persoalan tanah yang berada di dalam kawasan hutan tidak dapat dilepaskan dari agenda besar reforma agraria. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa kejelasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan fondasi utama sebelum pemerintah melangkah lebih jauh dalam penanganan konflik agraria.
Hal tersebut disampaikan Nusron Wahid saat Rapat Kerja bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait penyelesaian konflik agraria, yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Ia menekankan bahwa permasalahan agraria tidak hanya menyangkut kelengkapan administrasi, melainkan juga realitas penguasaan tanah di lapangan.
Menurut Nusron, reforma agraria tidak dapat dijalankan tanpa kepastian mengenai objek tanah yang akan ditata dan didistribusikan. Ia menilai, banyak persoalan agraria muncul karena ketidaksinkronan antara status hukum tanah dengan penguasaan fisik oleh masyarakat. Oleh karena itu, TORA menjadi titik awal yang tidak bisa ditawar dalam pelaksanaan reforma agraria.
Ia menjelaskan, terdapat tiga sumber utama TORA. Pertama, tanah yang berasal dari kawasan hutan, di mana penetapannya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Kedua, tanah di luar kawasan hutan yang penetapan objek reforma agrarianya berada di bawah kewenangan Kementerian ATR/BPN, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Untuk kategori tanah di luar kawasan hutan, ATR/BPN berwenang menentukan lokasi tanah yang akan dijadikan objek reforma agraria, termasuk tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, serta tanah negara lainnya. Sementara itu, penentuan subjek atau penerima manfaat reforma agraria menjadi tanggung jawab kepala daerah, baik bupati, wali kota, maupun gubernur, yang bertindak sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Sumber TORA ketiga berasal dari tanah hasil penyelesaian konflik agraria, termasuk konflik yang terjadi di kawasan hutan. Nusron menguraikan bahwa konflik agraria tersebut memiliki beragam tipologi, mulai dari konflik antara masyarakat dengan tanah negara yang dikelola BUMN, konflik di luar kawasan hutan, konflik lahan transmigrasi, konflik masyarakat dengan kawasan hutan, hingga konflik yang melibatkan tanah berstatus Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah (BMN/BMD).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa persoalan reforma agraria bersifat lintas sektor dan melibatkan banyak kementerian serta lembaga. Ia menilai, konflik agraria yang bersumber dari kawasan hutan menjadi yang paling dominan dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Saan menambahkan, setelah kawasan hutan dilepaskan statusnya, peran Kementerian ATR/BPN menjadi krusial dalam memberikan kepastian hukum melalui penataan administrasi pertanahan serta penerbitan sertipikat bagi masyarakat.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri Ketua Tim Pansus DPR RI Siti Hediarti Soeharto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, bersama jajaran pejabat terkait dari masing-masing kementerian dan lembaga.


