Kab. Tangerang— Aktivitas penambangan galian C berupa penggalian tanah diduga ilegal kembali ditemukan di wilayah Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Senin (27/4/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung secara terbuka dengan menggunakan alat berat dan melibatkan lalu lalang truk pengangkut material setiap hari.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tanah hasil galian dikeruk menggunakan alat berat, kemudian dimuat ke dalam truk untuk dijual atau dimanfaatkan sebagai material pembangunan. Intensitas kendaraan yang keluar masuk area tambang menunjukkan aktivitas berjalan cukup masif.
Keberadaan tambang ini menjadi sorotan lantaran diduga belum mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
Sejumlah pihak di lapangan disebut turut berperan dalam operasional kegiatan tersebut, mulai dari pengelola hingga pekerja teknis.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Rajeg, H. Zaenal, mengaku belum menerima laporan terkait aktivitas tersebut.
“Saya belum mengetahui adanya kegiatan galian C itu, dan belum ada informasi yang masuk ke pihak Trantib Kecamatan Rajeg,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan galian C pada umumnya tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.
“Setiap galian C tanah itu biasanya ilegal, tidak ada izin resmi dari Kabupaten Tangerang maupun Provinsi Banten,” imbuhnya.
Di lokasi, terlihat sejumlah pekerja tambang serta sopir truk yang terlibat dalam proses pengangkutan material. Aktivitas berlangsung tanpa hambatan berarti, sementara identitas pemilik usaha tambang belum diketahui secara pasti.
Salah seorang pekerja yang bertugas mencatat nomor kendaraan mengaku tidak mengetahui pemilik usaha tersebut.
“Maaf bang, saya tidak tahu ini punya siapa. Orangnya juga belum datang ke sini,” katanya singkat. Aris


