![]() |
menyerahkan sejumlah sertipikat tanah kepada warga, Rabu (8/10/2025). |
Comunitynews — Pemerintah terus mempercepat program pendaftaran tanah di seluruh Indonesia melalui sinergi lintas lembaga. Salah satu hasil nyata dari upaya tersebut terlihat di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, di mana Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan sejumlah sertipikat tanah kepada warga, Rabu (8/10/2025).
Dalam kegiatan yang juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) serta Gubernur D.I. Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, Wamen Ossy menegaskan bahwa penerbitan sertipikat tanah merupakan hasil nyata dari kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
“Penyerahan sertipikat ini menjadi bukti konkret komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah, sehingga masyarakat bisa lebih tenang dan produktif dalam mengelola asetnya,” ujar Ossy Dermawan di Desa Kelor, Gunungkidul.
Dalam kegiatan tersebut diserahkan 100 Sertipikat Hak Milik kepada warga, 25 Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta, serta 3 sertipikat tanah wakaf. Seluruhnya merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Ossy menambahkan, kepemilikan sertipikat bukan hanya bukti legalitas, tetapi juga fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat. Ia berharap, sertipikat tersebut bisa memberikan manfaat berkelanjutan bagi penerimanya.
“Semoga tanah yang kini memiliki kepastian hukum dapat membawa kesejahteraan dan menjadi sumber keberkahan bagi keluarga,” tuturnya.
Sementara itu, Gubernur D.I. Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X berpesan agar warga bijak dalam menyimpan dan memanfaatkan sertipikat yang telah diterima.
“Sertipikat itu bukti kekayaan keluarga. Tolong disimpan baik-baik, jangan digadaikan atau dijual kecuali sangat terpaksa. Sertipikat adalah aset yang harus dijaga,” tegas Sri Sultan.
Menko AHY turut mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menjaga dokumen berharga tersebut.
“Sertipikat tanah adalah dokumen resmi negara yang menyatakan hak milik seseorang. Jangan sembarangan dipinjamkan atau diserahkan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab,” pesan AHY.
Berdasarkan data ATR/BPN, luas wilayah D.I. Yogyakarta mencapai sekitar 317 ribu hektare dengan lebih dari 3,1 juta bidang tanah. Hingga kini, sekitar 91,68% atau 2,87 juta bidang tanah telah terdaftar. Pemerintah menargetkan peningkatan signifikan pada 2026 seiring dengan berlanjutnya program PTSL.
Turut hadir dalam acara tersebut, Tenaga Ahli Administrasi Negara dan Good Governance Ajie Arifuddin, Kepala Kanwil BPN D.I. Yogyakarta Sepyo Achanto, jajaran kepala kantor pertanahan se-DIY, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih, serta perwakilan Forkopimda dan kementerian terkait.