Iklan


Iklan


,

Iklan

iklan

35 Bidang Tanah Pemkot Cilegon Disertipikasi

19 Sep 2025, 17:08 WIB Last Updated 2025-09-19T10:09:26Z


Comunitynews | Cilegon - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Cilegon bersama Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) menggelar rapat koordinasi pada Kamis (18/9/2025) di ruang rapat Kantah Cilegon.

Pertemuan ini membahas percepatan sertipikasi aset tanah milik Pemerintah Kota Cilegon sebagai langkah pengamanan dan penertiban aset daerah.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Osman Affan, S.Sos., M.M., QRMP, menegaskan bahwa sertipikasi aset pemerintah merupakan komitmen nyata ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum.

“Dengan tertatanya aset tanah pemerintah, maka kepastian hukum menjadi jelas. Aset ini nantinya bisa dimanfaatkan lebih optimal bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Cilegon,” ujarnya.

Berdasarkan hasil inventarisasi tahun 2024, terdapat 35 bidang tanah milik Pemkot Cilegon yang diajukan untuk proses sertipikasi. Bidang tanah tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, mulai dari Jombang, Cibeber, Ciwandan, Citangkil, Grogol hingga wilayah Kota Cilegon.

Langkah ini tidak hanya sebatas administrasi, melainkan bagian penting dalam menjaga legalitas aset negara. Dengan adanya sertipikasi, aset milik pemerintah terlindungi secara hukum, sehingga dapat dikelola lebih aman, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi kepentingan masyarakat.

Upaya tersebut sekaligus memperkuat tata kelola aset daerah agar tidak menimbulkan potensi sengketa di kemudian hari serta menjadi pondasi dalam mendukung pembangunan daerah yang berkesinambungan.

Iklan