ADS

ads

,

Iklan

Proyek Pemeliharaan RTP Purwakarta Cilegon Disorot, Pengawasan dan Keselamatan Pekerja Dipertanyakan

27 Okt 2026, 13:27 WIB Last Updated 2026-10-27T06:52:54Z


 

CILEGON,Comunitynews— Pelaksanaan proyek pemeliharaan Ruang Terbuka Publik (RTP) di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, menjadi sorotan. 



Minimnya keterbukaan informasi mengenai pengawasan pekerjaan serta dugaan belum optimalnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) memunculkan pertanyaan terhadap pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2026.



Berdasarkan pantauan lapangan pada Sabtu (24/10/2026), persoalan keselamatan pekerja menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian. Seorang pekerja menyebut pelaksana proyek tidak berada di lokasi. 


"Pekerja menyampaikan pelaksana jarang sekali datang ke lapangan kita juga kurang tau siapa pelaksana nya" ujar nya kepada awak media 



Sementara itu, penggunaan alat pelindung diri (APD), khususnya full body harness bagi pekerja yang melakukan aktivitas berisiko jatuh, turut dipertanyakan.



Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di lapangan, termasuk peran konsultan pengawas dan tanggung jawab pelaksana dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.




Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, proyek tersebut merupakan Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan dengan pekerjaan Pemeliharaan RTP Kecamatan Purwakarta.



Proyek ini mencantumkan nomor kontrak 000.3.2/486/SPK-64244381/DPRKP/2026, bertanggal 7 Oktober 2026, dengan sumber dana APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2026. 



Nilai kontrak tercatat sebesar Rp149.445.000 dengan pelaksana PT Karya Dua Sentosa.




Kegiatan tersebut berada di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Cilegon melalui Bidang PSU Disperkim.



Dengan nilai anggaran tersebut, pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan patut menjadi perhatian. 



Selain memastikan kesesuaian pekerjaan dengan kontrak dan spesifikasi teknis, pihak terkait juga berkewajiban memperhatikan keselamatan tenaga kerja selama kegiatan berlangsung.



Aturan K3 Pekerjaan di Ketinggian



Ketentuan keselamatan kerja pada ketinggian diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian.



Pasal 4 mengatur kewajiban pengusaha atau pengurus untuk memastikan pekerjaan pada ketinggian direncanakan dan dilakukan secara aman, termasuk melalui pengawasan yang memadai.



Selanjutnya, Pasal 21 mengatur kewajiban penyediaan alat pelindung diri sesuai kebutuhan pekerjaan. 



Sementara itu, Pasal 25 mengatur penggunaan perangkat pencegah jatuh perorangan, termasuk full body harness dan perangkat terkait, dalam kondisi yang ditentukan oleh peraturan tersebut.



Ketentuan itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 14 huruf c, yang mengatur kewajiban pengurus menyediakan secara cuma-cuma alat pelindung diri yang diwajibkan bagi tenaga kerja.



Dengan demikian, apabila pekerjaan dilakukan pada ketinggian dengan risiko jatuh tanpa sistem perlindungan yang dipersyaratkan, kondisi tersebut perlu dievaluasi berdasarkan ketentuan K3 yang berlaku. Penilaian kepatuhan harus mempertimbangkan metode kerja, kondisi lapangan, serta sistem perlindungan jatuh yang diterapkan.



Keselamatan pekerja bukan sekadar persoalan kelengkapan APD, melainkan bagian penting dari tanggung jawab pelaksana dan pengawasan proyek. 



Kelalaian dalam mengendalikan risiko dapat menimbulkan kecelakaan kerja yang berdampak serius bagi tenaga kerja.



Kepala Bidang dinas Perkim Belum Memberikan Tanggapan


Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Bidang Perkim, Anas, melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini disusun pada Selasa (27/10/2026), belum ada tanggapan yang diterima.



Belum adanya jawaban tersebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai pengawasan, keberadaan pelaksana di lokasi, serta penerapan standar keselamatan kerja belum memperoleh penjelasan dari pihak terkait.



Klarifikasi dari Dinas Perkim Kota Cilegon,Pemerintah Kota Cilegon konsultan pengawas, dan PT Karya Dua Sentosa diperlukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai pelaksanaan proyek, termasuk langkah-langkah yang dilakukan untuk memastikan keselamatan pekerja.



Publik juga berhak mendapatkan informasi yang memadai mengenai penggunaan anggaran daerah dan pelaksanaan kegiatan pembangunan. 



Karena itu, transparansi dan pengawasan yang efektif menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas proyek yang dibiayai dari uang negara.



Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Perkim maupun pelaksana proyek belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media.



Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Iklan

iklan