ADS

ads

,

Iklan

Rehab Dua Sekolah di Lampung Selatan Tak Jelas

26 Okt 2026, 17:01 WIB Last Updated 2026-10-26T10:01:35Z

LAMPUNG SELATAN, — Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi di SDN I dan SMPN 2 di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, menjadi sorotan terkait keterbukaan informasi mengenai pekerjaan yang menggunakan anggaran daerah.


Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Senin (26/10/2026), kegiatan rehabilitasi tersebut disebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai anggaran yang tercantum sebesar Rp534.572.100.


Saat melakukan pemantauan di lokasi, awak media mendapati papan informasi atau papan nama proyek tidak terlihat terpasang. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi kepada masyarakat, khususnya terkait nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, serta instansi penanggung jawab kegiatan.


Papan informasi proyek merupakan salah satu sarana bagi masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi pelaksanaan pembangunan yang dibiayai menggunakan anggaran publik. Meski demikian, dugaan pelanggaran administratif maupun ketentuan pengadaan perlu dikonfirmasi berdasarkan dokumen kontrak, aturan yang berlaku, dan penjelasan instansi terkait.


Keterbukaan informasi publik sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara itu, ketentuan teknis pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan kewajiban penyedia jasa perlu ditelusuri berdasarkan dokumen pengadaan serta peraturan yang berlaku pada kegiatan tersebut.


Dalam wawancara di lokasi, seorang kepala tukang berinisial AK menjelaskan bahwa para pekerja berasal dari Bandar Lampung. Ia juga menyampaikan adanya kendala dalam pemenuhan material bangunan.


“Bang, kami semuanya dari Bandar Lampung. Saya kebetulan ditunjuk menjadi kepala tukang di sini. Sedikit ada hambatan dari material, karena belanjanya di Bandar Lampung. Tidak bisa belanja di sini karena sudah ketentuan dari atasannya, Bang,” ujar AK.


Pernyataan tersebut menjadi bagian dari informasi yang dihimpun di lapangan. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai alasan pembelian material harus dilakukan di Bandar Lampung, pihak yang menetapkan ketentuan tersebut, maupun dampaknya terhadap jadwal dan pelaksanaan pekerjaan.


Hingga berita ini disusun, awak media belum memperoleh keterangan resmi dari pelaksana kegiatan maupun instansi terkait mengenai tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi, rincian penggunaan anggaran, dan mekanisme pengadaan material. Edi

Iklan

iklan