ADS

ads

,

Iklan

RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan

14 Sep 2026, 22:06 WIB Last Updated 2026-09-14T15:06:44Z

Jakarta – Upaya memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria terus dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.


Pemerintah kini tengah membahas berbagai substansi dalam rancangan regulasi tersebut dengan melibatkan kementerian/lembaga serta kelompok masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.


Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan, masukan dari berbagai pihak menjadi bagian penting dalam proses penyusunan RUU. Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu memberikan keadilan agraria sekaligus mendorong pemerataan kesejahteraan.


Hal itu disampaikan Ossy ketika membuka Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta, Senin (14/09/2026).


Dalam forum tersebut, sejumlah perwakilan kementerian/lembaga menyampaikan pandangan dan masukan. Mereka antara lain Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Aminuddin Ma’ruf, serta Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Asep Nana Mulyana.


Berbagai masukan itu langsung dibahas untuk memperkuat rancangan regulasi, khususnya dalam mengantisipasi persoalan yang selama ini muncul dalam implementasi Reforma Agraria.


Ossy mengidentifikasi lima hal yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Pertama, kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria. Kedua, keterpaduan data spasial dan kelembagaan. Ketiga, persoalan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah. Keempat, penataan akses serta distribusi. Kelima, pengawasan dan keberlanjutan.


Ia menilai persoalan agraria memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar persoalan kepemilikan tanah. Konflik juga dapat dipengaruhi tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, hingga perbedaan kebijakan antar sektor.


“Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga berhubungan dengan tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, serta belum seragamnya kebijakan antarsektor,” ujar Ossy.


Karena itu, ia menekankan pentingnya memastikan regulasi yang disusun dapat diterapkan secara nyata dan memberikan jalan keluar terhadap persoalan yang selama ini belum terselesaikan.


Selain membahas substansi RUU, konsinyering tersebut juga menjadi forum penyempurnaan terhadap 575 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). DIM tersebut berasal dari masukan kementerian/lembaga dan kelompok masyarakat.


Pembahasan dipimpin Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Embun Sari. Agenda utamanya mencakup pendalaman materi, penyelarasan kebijakan antar kementerian/lembaga, serta penyempurnaan seluruh DIM yang telah dihimpun. 


Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN turut hadir dalam kegiatan tersebut.


Sementara itu, pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria sebelumnya juga telah dilakukan bersama Baleg DPR RI pada Selasa (01/09/2026).

Iklan