ADS

ads

,

Iklan

Dugaan Bungkam,Kabid Permukiman Belum Beri Tanggapan GOCIL Desak APH Usut Dugaan Pemalsuan Kontrak Drainase Tegal Bunder

13 Sep 2026, 13:58 WIB Last Updated 2026-09-13T06:59:00Z


 

CILEGON,Comunitynews– Sikap Kepala Bidang Permukiman berinisial AP yang hingga kini belum memberikan klarifikasi atas sejumlah pertanyaan awak media menuai sorotan. Di tengah mencuatnya dugaan pemalsuan dokumen kontrak pada proyek pembangunan drainase di Lingkungan Panasapan RW 03, Kelurahan Tegal Bunder, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, AP dinilai memilih bungkam meski telah dikonfirmasi secara resmi melalui pesan WhatsApp.



Sebelumnya, Gabungan Organisasi Masyarakat Cilegon (GOCIL) mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri serta mengusut dugaan pemalsuan dokumen kontrak pada kegiatan pembangunan drainase tersebut. Desakan itu muncul menyusul informasi yang berkembang terkait proyek Tahun Anggaran 2025 dengan nilai pagu sebesar Rp132.090.000 yang dikerjakan oleh CV Hanin Cahaya Putri.



Menurut informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah pertanyaan terkait dokumen kontrak dan pelaksanaan pekerjaan yang hingga kini belum mendapat penjelasan dari pihak yang berwenang. Padahal, keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjawab keraguan publik dan memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai aturan.



Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Bidang Permukiman AP melalui pesan WhatsApp pada Jumat (11/09/2026). Namun hingga berita ini ditulis pada Minggu (13/09/2026), tidak ada tanggapan maupun penjelasan yang diberikan terkait substansi pemberitaan yang telah beredar.



Sikap diam tersebut memunculkan dugaan bungkam di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut. Sejumlah kalangan menilai pejabat publik seharusnya memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat.



"Jika memang tidak ada persoalan, seharusnya pejabat terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka. Transparansi sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," ujar salah seorang aktivis yang turut menyoroti persoalan tersebut.



Di sisi lain, GOCIL meminta agar Inspektorat maupun APH segera melakukan penelusuran terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan proyek drainase tersebut. Pemeriksaan dianggap perlu dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses administrasi maupun pelaksanaan pekerjaan.



Meski demikian, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan yang berkembang saat ini masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen, audit, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang terkait.



Hingga berita ini diterbitkan, Awak Media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Bidang Permukiman AP, pihak pelaksana pekerjaan, maupun instansi terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



Perkembangan Persoalan ini akan terus di pantau mengingat proyek tersebut bersumber dari anggaran publik yang seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat. 


Iklan