ADS

ads

,

Iklan

Nusron Dorong Sinergi PPAT dan Pemda Percepat Pertanahan

8 Sep 2026, 11:59 WIB Last Updated 2026-09-08T04:59:28Z

SLEMAN — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mempercepat pelayanan pertanahan.


Pesan tersebut disampaikan Nusron saat mengumpulkan jajaran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-D.I. Yogyakarta di Politeknik Agraria STPN, Sleman, Jumat (4/9/2026).


Dalam pertemuan itu, Nusron memaparkan transformasi pelayanan pertanahan yang telah mulai kick off pada 17 Agustus 2026. Dua layanan yang menjadi bagian dari transformasi tersebut adalah Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi.


Pada Pengukuran Terjadwal, masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah akan memperoleh kepastian jadwal pengukuran. Mekanisme pelayanan menggunakan prinsip first in, first out (FIFO), sehingga permohonan yang lebih dahulu masuk diproses terlebih dahulu.


Nusron menjelaskan, waktu layanan Pengukuran Terjadwal ditetapkan maksimal 12 hari. Rinciannya, masa tunggu jadwal selama tujuh hari dan pelaksanaan pengukuran hingga menghasilkan Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari.


“Pengukuran Terjadwal kita kasih jadwal maksimal 12 hari. Jadwal nunggu 7 hari dan pelaksanaannya hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 5 hari sehingga total 12 hari,” jelasnya.


Adapun Peralihan Hak Terintegrasi memiliki target penyelesaian maksimal 10 hari. Waktu tersebut mencakup tiga hari untuk verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah, dua hari untuk pembuatan akta oleh PPAT, dan lima hari untuk penyelesaian proses di Kantor Pertanahan.


Nusron menyebut percepatan layanan tidak cukup hanya mengandalkan Kementerian ATR/BPN. Sebab, sejumlah tahapan berada dalam kewenangan pemerintah daerah dan PPAT.


“Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan harus kolaborasi dan sinergi,” kata Nusron.


Untuk mendukung sistem tersebut, Kementerian ATR/BPN juga mendorong integrasi dan pertukaran data antarinstansi. Kantor Wilayah BPN serta Kantor Pertanahan diminta membangun kerja sama dengan pemerintah daerah, termasuk mengintegrasikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) dan mempercepat verifikasi BPHTB.


Selain transformasi layanan, Nusron memaparkan penataan organisasi di Kantor Pertanahan. Struktur tersebut diarahkan menggunakan pendekatan kewilayahan dengan pembagian tugas berdasarkan kecamatan.


“Kepala Seksi (Kasi)-nya berdasarkan kewilayahan. Kasi satu membawahi per kecamatan semua urusan di situ. Kasi satu itu yang membawahi, supaya Kasi itu sudah mulai berlatih menjadi Kepala Kantor,” ujarnya.


Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta Sepyo Achanto, serta perwakilan Kantor Pertanahan se-D.I. Yogyakarta.

Iklan