CILEGON,Comunitynews– Proyek penyelenggaraan kabupaten/kota berupa rekonstruksi jalan dan revitalisasi trotoar di jalan protokol Kota Cilegon dengan nilai anggaran mencapai Rp3.810.469.649,00 atau sekitar Rp3,81 miliar, mulai mendapat sorotan.
Proyek yang bersumber dari APBD Kota Cilegon tersebut di laksanakan oleh CV Alica Bahri Konstruksi, dengan konsultan pengawas CV Three Zee Consultant.
Namun, berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (24/08/2026), aspek keselamatan pengguna jalan di sekitar area pekerjaan menjadi perhatian.
Pasalnya, di lokasi pekerjaan di duga belum terlihat adanya rekayasa lalu lintas maupun rambu-rambu sementara yang memadai sebagai pemberitahuan kepada pengguna jalan bahwa terdapat aktivitas pekerjaan di sisi jalan.
Padahal, ketentuan mengenai keselamatan pengguna jalan dalam pekerjaan jalan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 31 ayat (1) huruf b, secara tegas mengatur bahwa pelaksana pekerjaan jalan wajib memberikan tanda atau rambu sementara pada saat melaksanakan pekerjaan jalan.
Ketentuan tersebut berkaitan erat dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 25 mengenai perlengkapan jalan serta Pasal 28 yang mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. UU tersebut masih tercatat berlaku pada JDIH Kementerian Perhubungan.
Selain itu, ketentuan mengenai rambu lalu lintas juga diatur melalui Permenhub Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, yang tercatat berstatus berlaku.
Kepala Tukang Sebut Ada 10 Pekerja
Sorotan tidak hanya terkait keselamatan pengguna jalan. Saat awak media melakukan pemantauan dan meminta keterangan mengenai aktivitas proyek, seorang kepala tukang yang berinisial AD menyampaikan bahwa terdapat sekitar 10 orang pekerja yang berada dalam kegiatan pekerjaan tersebut.
“Ada 10 orang pekerja,” ujar AD saat dimintai keterangan.
AD juga menyebut pihak pelaksana berinisial F sebelumnya berada di sekitar lokasi.
“Pelaksana F tadi ada di ujung sana,” kata AD.
Namun, ketika awak media berupaya menghampiri untuk meminta keterangan langsung kepada pihak pelaksana, F tidak berada di lokasi.
Kondisi tersebut semakin menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan dan keterlibatan pihak pelaksana dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan teknis, keselamatan kerja, serta dokumen kontrak yang telah ditetapkan.
Upah Pekerja Dipertanyakan
Hal lain yang cukup mengundang perhatian adalah ketika awak media menanyakan mengenai besaran upah atau gaji pekerja.
Dalam wawancara di lokasi, kepala tukang dan pekerja di sebut belum mengetahui secara jelas berapa besaran upah yang mereka terima dalam sehari.
Kondisi tersebut tentu perlu mendapat penjelasan dari pihak pelaksana, terutama berkaitan dengan sistem pembayaran tenaga kerja yang digunakan dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Persoalan ini bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, tetapi menjadi bagian yang patut di klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan maupun pertanyaan di tengah masyarakat.
Spesifikasi Material Juga Belum Mendapat Penjelasan
Awak media juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak konsultan pengawas terkait spesifikasi material yang akan digunakan dalam pekerjaan revitalisasi trotoar tersebut.
Namun hingga berita ini dibuat, pihak konsultan belum memberikan tanggapan.
Demikian pula dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cilegon, yang hingga berita ini di tulis belum memberikan keterangan resmi ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Minimnya penjelasan dari pihak pelaksana, konsultan maupun dinas terkait membuat sejumlah pertanyaan publik masih belum terjawab, terutama mengenai penerapan standar keselamatan pengguna jalan, rekayasa lalu lintas sementara, spesifikasi material, pengawasan pekerjaan, hingga sistem tenaga kerja.
Proyek Rp3,81 Miliar Jangan Sampai Minim Pengawasan
Dengan nilai pekerjaan mencapai Rp3.810.469.649, proyek tersebut tentu bukan pekerjaan dengan nilai kecil.
Karena menggunakan anggaran APBD, masyarakat berhak mengetahui bahwa pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara aman, transparan dan sesuai spesifikasi kontrak.
Terlebih pekerjaan dilakukan di kawasan jalan protokol yang bersinggungan langsung dengan aktivitas masyarakat dan pengguna jalan.
Keberadaan rambu dan pengamanan sementara bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting untuk memberikan informasi sekaligus perlindungan kepada pengguna jalan selama pekerjaan berlangsung.
Ketentuan pemerintah bahkan secara eksplisit mewajibkan pelaksana pekerjaan jalan memberikan tanda atau rambu sementara ketika pekerjaan jalan dilaksanakan.
Karena itu, Dinas PUPR Kota Cilegon dan konsultan pengawas perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai apakah rekayasa lalu lintas dan perlengkapan keselamatan di lokasi telah sesuai dengan dokumen kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Publik juga patut mendapatkan kepastian bahwa anggaran Rp3,81 miliar tersebut benar-benar digunakan untuk menghasilkan pekerjaan berkualitas, bukan hanya mengejar penyelesaian fisik tanpa mengabaikan keselamatan masyarakat.
Hingga berita ini di terbitkan, pihak CV Alica Bahri Konstruksi, CV Three Zee Consultant dan Dinas PUPR Kota Cilegon masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas berbagai temuan serta pertanyaan yang muncul di lapangan.



