CILEGON,Comunitynews– Dugaan maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan publik,Berdasarkan hasil pantauan awak media di sejumlah warung yang berada di wilayah Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, ditemukan adanya produk rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai resmi sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Temuan tersebut diperoleh pada Senin (14/9/2026) saat tim media melakukan pemantauan langsung di lapangan.
Sejumlah produk rokok yang diduga ilegal terlihat masih di perjual belikan secara bebas kepada masyarakat tanpa adanya pengawasan yang terlihat dari aparat berwenang.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai jalur distribusi rokok ilegal yang diduga masih dapat masuk dan beredar di wilayah Kota Cilegon.
Pasalnya, peredaran rokok tanpa cukai bukan hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berpotensi merusak iklim usaha yang sehat bagi para pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan secara legal.
Diduga Melanggar Ketentuan Hukum
Rokok merupakan barang kena cukai yang wajib dilekati pita cukai resmi sebelum diedarkan dan diperjualbelikan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Berdasarkan Pasal 54, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu, Pasal 56 UU Cukai juga mengatur bahwa pihak yang menyimpan, memiliki, menjual, memperoleh, atau mengedarkan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana cukai dapat dikenakan sanksi pidana.
Praktik peredaran rokok ilegal juga bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23 UUD 1945, karena cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
APH dan Bea Cukai Diminta "Jemput Bola"
Sejumlah elemen masyarakat meminta Polres Cilegon, Polda Banten, serta instansi Bea dan Cukai untuk segera melakukan penelusuran terhadap warung-warung yang diduga menjual rokok ilegal di wilayah Jombang Wetan.
Masyarakat menilai penegakan hukum tidak cukup hanya menindak pedagang kecil, tetapi juga harus mengungkap pemasok, distributor, hingga pihak yang diduga menjadi pemasok utama rokok ilegal ke wilayah Kota Cilegon.
"Jika memang ditemukan adanya penjualan rokok tanpa pita cukai, aparat harus segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap dari mana barang tersebut berasal dan siapa yang mendistribusikannya. Jangan sampai peredarannya semakin meluas dan merugikan negara," ujar salah satu warga yang meminta identitasnya di rahasiakan.
Berpotensi Merugikan Negara
Peredaran rokok ilegal selama ini menjadi salah satu perhatian pemerintah karena berdampak langsung terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.
Selain itu, produk ilegal yang beredar bebas di pasaran menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena dijual dengan harga lebih murah dibandingkan produk yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dan cukai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam berbagai kesempatan juga menegaskan bahwa penjualan maupun peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana yang dapat berujung pada proses hukum dan ancaman pidana penjara.
Menunggu Tindakan Aparat
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kelurahan Jombang Wetan tersebut.
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan akan terus memantau perkembangan penanganan dugaan kasus ini.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan Bea Cukai segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan serta penelusuran mendalam terhadap jaringan distribusi rokok ilegal yang diduga masih beroperasi di wilayah Kota Cilegon.


