![]() |
| Kegiatan berlangsung di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026). |
Jakarta — Pemegang Hak Guna Usaha (HGU) diminta tidak membuka maupun mengelola lahan menggunakan metode pembakaran. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengingatkan, tindakan tersebut dapat berujung pada pembatalan HGU.
Hal itu ditegaskan Nusron dalam Rakor Pemerintah dengan perusahaan pemegang HGU mengenai penanggulangan dan penanganan puncak kebakaran hutan dan lahan tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Menurut Nusron, pemerintah memiliki mekanisme untuk memberikan sanksi terhadap pemegang HGU yang terbukti tidak menjalankan kewajibannya dalam pengelolaan lahan, termasuk ketika kebakaran terjadi akibat pengelolaan yang tidak bertanggung jawab.
Ia menyebut proses pembatalan hak harus didahului sejumlah tahapan. Pemerintah akan melakukan identifikasi dan inventarisasi, verifikasi atau tinjauan lapangan, pengkajian, pemberitahuan, kemudian dilanjutkan dengan pelepasan atau pembatalan HGU apabila pelanggaran dan tidak dipenuhinya kewajiban terbukti.
“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya,” kata Nusron di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU.
Ketentuan terkait pembatalan HGU tersebut merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Regulasi itu mengatur penghentian HGU sebelum berakhirnya masa hak apabila pemegang hak secara tidak bertanggung jawab membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Besaran area yang terdampak kebakaran juga menjadi perhatian. Nusron menjelaskan, apabila luas lahan yang terbakar kurang dari separuh total area HGU, pembatalan dapat dikenakan pada bagian lahan yang terbakar.
Namun, apabila luas kebakaran melebihi 50 persen dari keseluruhan area HGU, pembatalan dapat dilakukan terhadap seluruh hak. Sebagai ilustrasi, HGU seluas 5.000 hektare dengan 3.000 hektare area terbakar dapat berpotensi dibatalkan secara keseluruhan.
“Kalau kebakarannya di atas 50% dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” ujarnya.
Nusron menambahkan, kewajiban pemegang HGU tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan lahan. Dalam Surat Keputusan Pemberian HGU, pemegang hak juga diwajibkan menyiapkan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, menyediakan sumber air, melakukan tata kelola air, serta menjalankan upaya pencegahan, pemadaman, hingga penanganan pascakebakaran.
Pemerintah pun mendorong perusahaan pemegang HGU untuk terlibat aktif dalam upaya mitigasi karhutla di berbagai daerah.
“Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” tutur Nusron.
Rakor tersebut turut dihadiri sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih, Kapolri, serta Jaksa Agung yang memberikan pengarahan terkait penanganan karhutla.
Nusron hadir bersama Asnaedi selaku Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, serta Achmad selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol.


