Proses penyidikan dugaan pemalsuan dokumen Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Kecamatan Bojonggede tidak menghentikan pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung normal meskipun penyidik Polda Metro Jaya melakukan pencarian dokumen di kantor tersebut pada Rabu (9/9/2026).
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, mengatakan kedatangan penyidik berkaitan dengan penelusuran dokumen yang diduga berhubungan dengan perkara pemalsuan dalam program PTSL tahun 2019.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, teman-teman dari penyidik Polda Metro Jaya berkunjung ke Kantor BPN Kabupaten Bogor I dalam rangka pencarian dokumen-dokumen yang ada dugaan pemalsuan,” kata Uunk di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Ia menyebut kegiatan pencarian dokumen berjalan tanpa hambatan. Kementerian ATR/BPN juga memastikan akan memberikan kerja sama kepada aparat penegak hukum selama proses penyidikan berlangsung.
“Tentu kami akan bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan penyidik dalam mengikuti proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Uunk.
Meski terdapat proses penyidikan, aktivitas pelayanan pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I tetap berjalan. Masyarakat masih dapat mengajukan dan mengakses layanan sesuai mekanisme serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Uunk turut meminta masyarakat tidak menggunakan jasa calo dalam mengurus persoalan pertanahan. Menurutnya, masyarakat sebaiknya datang dan mengurus kebutuhan pertanahan secara langsung di Kantah setempat.
“Saya mengimbau untuk masyarakat dapat mengurus tanahnya sendiri ke Kantah setempat,” katanya.
Pengurusan secara langsung, lanjut Uunk, memungkinkan masyarakat memperoleh informasi secara lebih jelas mengenai tahapan layanan serta dokumen yang diajukan.
Cara tersebut juga diharapkan dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman dalam proses pelayanan.
“Bisa menghindari adanya miskomunikasi antara masyarakat dengan BPN,” pungkasnya.


