ADS

ads

,

Iklan

Aktivitas Pembangunan SMAN 1 Cilegon Diduga Libur, Dasar tidak ada aktivitas Pekerjaan Dipertanyakan

19 Agu 2026, 14:56 WIB Last Updated 2026-08-19T07:56:24Z



CILEGON,Comunitynews— Aktivitas pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi di SMAN 1 Cilegon diduga tidak berjalan pada Rabu (19/8/2026). Kondisi tersebut menjadi sorotan lantaran pekerjaan disebut memiliki nilai kontrak hampir Rp900 juta dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.


Informasi mengenai tidak adanya aktivitas pekerjaan tersebut diperoleh awak media melalui komunikasi WhatsApp dengan seseorang yang mengaku sebagai pelaksana pekerjaan.


Dalam percakapan tersebut, ketika ditanyakan apakah kegiatan pekerjaan sedang libur, pihak yang disebut sebagai Aldi, pelaksana SMAN 1 Cilegon, membenarkan bahwa aktivitas pekerjaan tengah dihentikan sementara.


Iya kang lgi libur,” demikian jawaban yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.


Ketika ditanyakan mengenai alasan para pekerja tidak beraktivitas, yang bersangkutan menjelaskan bahwa para pekerja berasal dari Pandeglang dan sedang menghadiri kegiatan Maulid Nabi di kampungnya.



Pekerja nya kang kita dari sini kang pandeglang,” tulisnya. Ia kemudian menambahkan bahwa di kampung para pekerja sedang berlangsung acara Maulid Nabi.



Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai dasar dan ketentuan penghentian aktivitas pekerjaan pada proyek pemerintah, khususnya pekerjaan yang menggunakan anggaran daerah.



Berdasarkan informasi yang diperoleh, pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi tersebut diketahui dilaksanakan oleh CV Batu Kuda Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp898.888.940,10 atau sekitar Rp898,8 juta, dengan sumber dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.



Dengan nilai pekerjaan yang cukup besar, penghentian aktivitas pekerjaan dengan alasan kegiatan pribadi para pekerja dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.



Awak media mempertanyakan, apakah terdapat jadwal kerja, ketentuan kontrak, izin penghentian sementara, atau dasar resmi lainnya yang memperbolehkan aktivitas pekerjaan diliburkan pada hari tersebut.



Sebab, pekerjaan yang dibiayai melalui anggaran pemerintah pada prinsipnya memiliki target, jadwal pelaksanaan, serta ketentuan kontrak yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa. Apabila terdapat perubahan jadwal atau penghentian aktivitas, publik berhak mengetahui dasar dan mekanismenya.


"Sorotan ini bukan semata-mata mempersoalkan pekerja yang menghadiri kegiatan keagamaan, melainkan mempertanyakan tata kelola pelaksanaan proyek pemerintah, kepatuhan terhadap jadwal pekerjaan, serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik."


Apalagi, pekerjaan tersebut berada di lingkungan fasilitas pendidikan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.


Karena itu, pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan mengenai jadwal kontrak pekerjaan, progres fisik, waktu pelaksanaan, alasan penghentian aktivitas pada 19 Agustus 2026, serta apakah kondisi tersebut telah diketahui dan mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang.


Hingga berita ini di susun, informasi mengenai alasan dan dasar resmi di liburkannya aktivitas pekerjaan tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak CV Batu Kuda Perkasa, pihak sekolah, serta instansi terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.


Publik menunggu transparansi. Jangan sampai proyek yang menggunakan uang rakyat justru minim aktivitas dan pengawasan.

Iklan