Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan terobosan baru dalam pelayanan pertanahan melalui uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertipikat dengan target penyelesaian tidak lebih dari 10 hari kerja.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, program tersebut akan dimulai pada 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN. Tahap awal pelaksanaan dilakukan di 15 Kantor Pertanahan yang dipilih sebagai lokasi pilot project.
"Pada 17 Agustus nanti kita mulai pilot project layanan Peralihan Hak atau balik nama di 15 Kantor Pertanahan dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja," kata Nusron Wahid dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, batas waktu tersebut dibagi ke dalam setiap tahapan layanan, yakni verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah selama tiga hari kerja, penyusunan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari, dan proses administrasi di Kantor Pertanahan selama lima hari kerja.
Menurut Nusron, pembagian waktu pada setiap tahapan akan memudahkan proses pengawasan terhadap kinerja pelayanan. Dengan sistem tersebut, hambatan yang muncul dapat segera diketahui sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan lebih cepat.
Program uji coba dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan. Adapun Kantor Pertanahan yang menjadi lokasi pelaksanaan berada di Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Setelah masa uji coba berakhir, Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi menyeluruh sebagai dasar untuk memperluas penerapan layanan tersebut ke Kantor Pertanahan lain secara bertahap.
Konferensi pers turut dihadiri Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.



