ADS

ads

,

Iklan

GERTAK Adukan KH Musta’in Syafi’i ke Bareskrim

25 Agu 2026, 12:50 WIB Last Updated 2026-08-25T05:50:46Z



JAKARTA,Comunitynews— Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) melayangkan laporan pengaduan ke Kapolri Cq. Kabareskrim Polri terkait dugaan penghinaan, fitnah, dan penyebaran berita bohong melalui sarana elektronik yang diduga berkaitan dengan KH. Musta’in Syafi’i.


Laporan bernomor 002/LP-Pengaduan/GRTK/VIII/2026 tersebut menyangkut materi ceramah dan video yang dinilai GERTAK telah menimbulkan persepsi serta tuduhan tertentu terhadap Rais Aam PBNU.


Ketua GERTAK, Nawawi SH, menegaskan langkah tersebut ditempuh bukan karena permusuhan, melainkan sebagai bentuk upaya mencari kebenaran sekaligus menjaga marwah ulama melalui mekanisme hukum.


“Laporan ini bukan dilandasi semangat permusuhan. Kami ingin persoalan ini terang dan diuji berdasarkan hukum serta fakta yang ada,” ujar Nawawi.


Dalam laporannya, GERTAK mencantumkan sejumlah pasal yang dinilai relevan untuk diperiksa aparat penegak hukum, antara lain Pasal 433 ayat (1) dan (2), Pasal 434 ayat (1), serta Pasal 436 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Selain itu, GERTAK mengacu pada Pasal 441 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE.


GERTAK juga telah menyerahkan sejumlah bukti dan meminta Bareskrim Polri melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.


Meski menempuh jalur hukum, GERTAK menyatakan pintu tabayun dan ishlah tetap terbuka. Proses hukum dilakukan setelah upaya kekeluargaan dan somasi sebelumnya disebut belum membuahkan hasil.


Di tengah polemik tersebut, Ketua Presidium GARDA ULAMA, Munawar Fuad, mengingatkan para tokoh agama agar tidak menjadikan perbedaan sebagai ruang pertikaian terbuka yang dapat mengikis keteladanan ulama di mata umat.


Menurutnya, ulama semestinya menjadi sumber kesejukan, persatuan dan ukhuwah. Perbedaan pendapat, kata dia, seharusnya diselesaikan melalui silaturahmi, tabayun dan ishlah.


“Sebaiknya para pemuka agama menghadirkan kesejukan, damai dan ukhuwah, bukan mempertontonkan perbedaan dan pertikaian,” tegas Munawar, yang juga mantan Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Ansor.


Munawar berharap persoalan tersebut segera menemukan jalan keluar melalui dialog dan perdamaian, terlebih menjelang Muktamar ke-35 NU.


“Semoga segera saling bertabayyun dan kembali akur mengawal Muktamar yang sangat penting dan strategis di abad kedua NU yang penuh tantangan,” ujarnya.


Namun demikian, seluruh dugaan yang dilaporkan GERTAK masih merupakan materi pengaduan. Ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Iklan