CILEGON, Comunitynews– Pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN Cilegon 5 menjadi sorotan setelah di temukan tidak adanya pelaksana maupun penanggung jawab lapangan saat pekerjaan berlangsung.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Jumat (31/07/2026), pekerjaan rehabilitasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp199.500.000 tersebut di ketahui dikerjakan oleh PT Nur Putra Mandiri.
Saat dilakukan pemantauan, aktivitas pekerjaan terlihat hanya dilakukan oleh sekitar enam orang pekerja. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan teknis di lapangan, terlebih tidak terlihat adanya pelaksana maupun penanggung jawab pekerjaan yang seharusnya mengawasi proses pembangunan secara langsung.
Sejumlah pihak menilai absennya pelaksana dan penanggung jawab lapangan berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengendalian mutu pekerjaan. Kehadiran pengawas teknis dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, gambar kerja, serta standar kualitas yang telah ditetapkan dalam kontrak.
“Kalau pelaksana pekerjaan jarang-jarang ke sini. Kalau perwakilan sekolah ada,” ujar salah seorang pekerja kepada awak media saat di mintai keterangan di lokasi.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait pengawasan penggunaan material dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Pasalnya, proyek rehabilitasi ruang kelas merupakan fasilitas pendidikan yang harus dikerjakan secara maksimal demi menjamin keamanan dan kenyamanan siswa maupun tenaga pendidik.
Awak media meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh perusahaan yang sedang melaksanakan pekerjaan konstruksi di lingkungan sekolah. Pengawasan yang optimal dinilai penting guna memastikan setiap proyek yang dibiayai oleh uang negara benar-benar menghasilkan bangunan yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain aspek pengawasan, kualitas material yang digunakan juga menjadi perhatian publik. Material yang memenuhi standar mutu merupakan faktor utama dalam menjamin ketahanan bangunan dan keberlangsungan fungsi ruang kelas dalam jangka panjang.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih terus ditempuh kepada pihak pelaksana pekerjaan, pihak sekolah, maupun instansi terkait guna memperoleh penjelasan resmi mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




