ADS

ads

,

Iklan

Warga Kini Lebih Percaya Diri Urus Sertipikat

11 Jun 2026, 07:15 WIB Last Updated 2026-06-11T00:15:15Z

 


Jakarta – Upaya peningkatan kualitas layanan pertanahan yang dilakukan Kantor Pertanahan (Kantah) mendapat respons positif dari masyarakat. Proses yang lebih transparan, informasi yang jelas, serta kemudahan akses layanan membuat warga semakin yakin mengurus kebutuhan pertanahan secara langsung.


Hal tersebut diungkapkan Sutrisno (61), pensiunan BUMN yang saat ini sedang mengurus perubahan status hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantah Kota Bogor.


Sutrisno mengaku merasakan perubahan besar dalam pelayanan pertanahan. Menurutnya, setiap tahapan pengurusan dijelaskan secara terbuka sehingga pemohon dapat memahami proses yang sedang berjalan.


“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” tutur Sutrisno.


Ia memutuskan mengurus sendiri permohonan peningkatan hak atas tanah tanpa bantuan notaris. Keputusan tersebut diambil setelah mengetahui bahwa proses pengurusan dapat dilakukan secara mandiri dengan biaya yang lebih terjangkau.


Sebelumnya, Sutrisno sempat berencana menggunakan jasa notaris. Namun, besarnya biaya yang harus dikeluarkan membuatnya mencari informasi langsung ke Kantor Pertanahan.


“Awalnya saya mau lewat notaris. Biayanya cukup mahal, sampai puluhan juta rupiah untuk mengubah HGB menjadi HM. Setelah saya tanyakan ke Kantah, ternyata bisa diurus sendiri,” ujarnya.


Dalam proses yang sedang berlangsung, Sutrisno telah melalui beberapa tahapan administrasi. Ia mengaku sempat kembali untuk melengkapi sejumlah persyaratan, mulai dari penetapan batas bidang tanah hingga menghadirkan saksi yang diperlukan dalam proses pengukuran ulang.


Meski demikian, ia menilai seluruh prosedur dijelaskan dengan baik oleh petugas sehingga tidak menimbulkan kebingungan bagi pemohon.


Sutrisno membandingkan pengalaman tersebut dengan pengurusan sertipikat yang pernah dilakukannya sekitar 15 tahun lalu. Pada masa itu, menurutnya, layanan pertanahan masih dianggap lebih rumit dan kurang terbuka.


Ia juga pernah mempercayakan pengurusan sertipikat kepada pihak lain, namun prosesnya tidak selesai selama hampir satu tahun. Pengalaman itu sempat membuatnya enggan mengurus sendiri sebelum akhirnya datang langsung ke Kantah.


Dengan berbagai perbaikan yang telah dilakukan, Sutrisno berharap pelayanan pertanahan dapat terus berkembang. Ia menilai penerapan Sertipikat Elektronik menjadi langkah positif untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap kepemilikan tanah masyarakat.

Iklan