ADS

ads

,

Iklan

Viral Pemutihan Sertipikat Tanah, BPN: Informasi Tidak Benar

9 Mar 2026, 18:58 WIB Last Updated 2026-03-09T11:58:36Z

 


Informasi mengenai adanya pemutihan sertipikat tanah yang beredar di media sosial belakangan ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Kabar tersebut seolah memberikan gambaran bahwa pengurusan sertipikat tanah dapat dilakukan tanpa harus memenuhi kewajiban pembayaran tertentu.


Menanggapi isu tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak sesuai dengan fakta.


Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menjalankan program pemutihan sertipikat tanah seperti yang ramai dibicarakan di media sosial.


“Informasi tentang adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN adalah tidak benar. Hingga saat ini Kementerian ATR/BPN tidak pernah menyelenggarakan program tersebut,” kata Shamy Ardian di Jakarta, Senin (9/3/2026).


Selain isu pemutihan sertipikat, beredar pula kabar mengenai penghapusan pajak tanah serta layanan balik nama sertipikat tanpa biaya. Menurut Shamy, seluruh informasi tersebut tidak memiliki dasar kebijakan dari pemerintah.


Ia menjelaskan bahwa program yang memang dijalankan pemerintah adalah percepatan pendaftaran tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat melalui proses yang sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Shamy juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai informasi yang menawarkan kemudahan secara berlebihan, terutama yang menjanjikan penghapusan biaya atau kewajiban tertentu.


Menurutnya, tidak menutup kemungkinan informasi semacam itu merupakan modus penipuan yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.


“Kami mengimbau masyarakat untuk memeriksa kebenaran informasi melalui sumber resmi ATR/BPN, baik melalui situs web, akun media sosial resmi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan,” ujarnya.


Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan pertanahan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, kementerian juga berupaya melindungi masyarakat dari penyebaran informasi keliru yang dapat menimbulkan kesalahpahaman maupun kerugian.

Iklan