Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi di media sosial yang menyebut adanya program pemutihan sertipikat tanah. Pemerintah menegaskan bahwa program tersebut tidak pernah ada.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan bahwa informasi yang beredar dengan mengatasnamakan Badan Pertanahan Nasional mengenai pemutihan sertipikat tanah merupakan kabar yang tidak benar.
“Sampai saat ini Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menjalankan program pemutihan sertipikat tanah seperti yang beredar di masyarakat,” kata Shamy Ardian di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Ia juga menyoroti sejumlah informasi lain yang turut beredar, seperti penghapusan pajak tanah serta layanan balik nama sertipikat secara gratis tanpa syarat tertentu. Menurutnya, klaim tersebut tidak sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku.
Shamy menjelaskan bahwa program yang saat ini dijalankan pemerintah adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yakni program percepatan pendaftaran tanah yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanah mereka.
Program PTSL dilakukan secara sistematis dan terstruktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui program ini, pemerintah berupaya mempercepat proses legalisasi tanah di seluruh wilayah Indonesia sekaligus mengurangi potensi konflik pertanahan.
ATR/BPN juga mengingatkan masyarakat, termasuk di Kota Cilegon, agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang menawarkan kemudahan pengurusan sertipikat tanah dengan janji pembebasan biaya yang tidak sesuai aturan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik melalui situs web, media sosial terverifikasi, maupun dengan mendatangi kantor pertanahan terdekat,” ujar Shamy.
Kantor Pertanahan Kota Cilegon pun mendorong masyarakat untuk aktif mencari informasi dari sumber resmi dan berkonsultasi langsung terkait layanan pertanahan agar terhindar dari potensi penipuan.
ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan, serta melindungi masyarakat dari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.


